Pembuktian Pidana Korupsi

Presisi Pembuktian Pidana Korupsi
Sumber Foto : Detik.com

Kantor Pengacara Lombok – HMPLawoffice.com – Isu pemberantasan korupsi di negeri ini tidak henti-hentinya mengusik ketenangan publik, dalam hal ini pembuktian pidana korupsi setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap (OTT) dua menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo dengan kasus suap ekspor benih lobster lalu disusul oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus dugaan korupsi dana sembako Covid-19.

Kejadian ini memperlihatkan sekaligus membuktikan betapa miris nya moral dan mentalitas pejabat negara, di tengah kondisi dan situasi pandemi covid-19 yang menyebabkan jurang krisis ekonomi nasional kian terkikis masih saja memanfaatkan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, ironi bahkan semakin diperparah lagi setelah dana kasus suap bansos (bantuan sosial) covid-19 dikabarkan mengalir ke berbagai pihak, salah satunya adalah Pepen Nazarudin yang bertindak selaku Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial di Kementrian Sosial (Tempo.com, 13/01/2021).

Pencapaian KPK ini tentu kembali menaruh harapan publik dalam pemberantasan korupsi, sekaligus mematahkan asumsi bahwa KPK tidak selamanya mengalami overwhelmed dalam hal pemberantasan korupsi semenjak revisi nya muatan materil undang-undang KPK yang terjadi pada tahun 2019 silam (KPK kembali ke fitrahnya).

Namun, semangat pemberantasan korupsi kembali diuji setelah Deden Deni yang merupakan salah satu saksi kunci pada kasus mantan menteri KKP Edy Prabowo dikabarkan meninggal dunia akibat terinfeksi virus Covid-19. Kejadian meninggal nya saksi-saksi penting dalam kasus pidana korupsi bukan kali ini saja terjadi, berdasarkan data yang diberitakan oleh media online CNN Indonesia pada tanggal 5 Januari 2021 yang lalu, setidaknya ada enam saksi kunci kasus korupsi yang meninggal dunia diantaranya, Siti Chalimah Fadjriah mantan Deputi Gubernur VI Bank Indonesia terkait kasus dana talangan atau Bailout Bank Century yang menyebabkan negara rugi sebesar Rp. 7,4 Trilliun. – Pengacara Lombok

Kemudian mantan Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  Muchayat yang menjadi saksi penting dalam kasus Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang, mantan Direktur Operasi PT Wijaya Karya (WiKa) Ikuten Sinulingga. Terdapat juga Direktur Operasional PT Methapora yaitu Asep Wibowo dan Arif Gunawan. Tidak lupa pula kasus megaproyek pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) oleh mantan ketua DPR Setya Novanto, yakni saksi Johannes Marliem yang di kabarkan meninggal di Amerika Serikat karena bunuh diri, ia merupakan penyedia produk alat pengenal sidik jari atau Automated Finger Print Indentification System (AFIS) yang kemudian di korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp.2,3 Trilliun.

Dengan kejadian ini, timbul pertanyaan apakah dengan meninggalnya saksi kunci dalam perkara pidana korupsi akan signifikan mempengaruhi penegakan hukum pidana korupsi itu sendiri dan pembuktian pidana korupsi? Lalu, bagaimana jika saksi lain yang dihadirkan bersifat auditu?

Perhatian Khusus

         Langkah KPK dalam menjadikan seseorang sebagai saksi pada  perkara yang tidak sepenuhnya ia ketahui dan alami sendiri adalah strategi bunuh diri penegakan  hukum pidana korupsi. Meskipun, memang pada prinsipnya KPK selalu mengedepankan asas kehati-hatian dalam menindak setiap pelaku kejahatan korupsi. Terakhir, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sewaktu menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC)  menjelaskan bahwa “kita selalu hati-hati dalam menerapkan pasal, apakah pasal hukuman mati atau tidak, karena takutnya nanti bukti yang kita miliki tidak cukup untuk meyakinkan hakim dalam memutus perkara ini” (9/12/2020). Namun, setidaknya ada beberapa hal yang patut untuk diperhatikan kembali.

Pertama, soal legal standingSaksi, Jaksa Penuntut Umum maupun Penyidik harus cermat dalam menentukan saksi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, bagaimanapun saksi merupakan alat bukti yang sah secara hukum. Dalam kacamata KUHAP Pasal 1 angka 26 menjelaskan bahwa “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Meskipun dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 telah memperluas definisi saksi yang “tidak selalu” ia dengar, lihat dan alami sendiri. Namun, hal tersebut pastinya akan mengurangi komposisi pembuktian jika Penyidik maupun Penuntut Umum menunjuk saksi baru untuk terlibat dalam suatu perkara. Hal ini tentu akan merugikan dan mendistorsikan pembuktian itu sendiri.

In casu, dalam teori hukum acara pidana, kita menganut asas actori incumbit onus probandi. Artinya, siapa yang menuntut dialah yang wajib untuk membuktikan. Oleh sebab itu, jika Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa actore non probante, terdakwa harus diputus bebas “reus absolvitur”, (Hiariej, 2012 : 43).

Persis, pendapat Max M. Hock tentang cirumtantial evidence yakni bukti yang didasarkan pada suatu kesimpulan dan bukan dari suatu pengetahuan atau observasi, sehingga hal itu akan mengurangi nilai dari bukti itu sendiri. Imbasnya, Saksi akan menjelaskan berdasarkan apa yang tidak sebenarnya ia dengar, alami, dan lihat sendiri sehingga kekuatan keterangan saksi dikhawatirkan tidak dipertimbangkan hakim yang berakibat pula pada penolakan petitum Jaksa Penuntut Umum.

Kedua, Keyakinan Hakim, dalam hukum acara pidana indonesia menganut prinsip “Adversary System” dimana pihak-pihak yang berseberangan dapat mengajukan bukti-bukti yang saling berlawanan dalam usaha untuk memenangkan putusan yang menguntungkan pihaknya. Keyakinan hakim dalam hal ini sangatlah diperlukan, hakim dalam hukum acara pidana ia bersifat aktif dan memutus perkara berdasarkan keyakinan hati nuraninya (negative wettelijk bewijs theorie), karena yang dicari dalam hukum acara pidana adalah soal kebenaran materil bukan kebenaran formil seperti yang terdapat dalam hukum acara perdata. Oleh sebab itu, apabila JPU mengajukan saksi yang keterangannya bersifat auditu dan tidak dapat membuktikan berdasarkan keyakinan hakim, maka sunatullah hakim akan menolak dakwaan penuntut umum.  

Ketiga, Pembagian beban pembuktian, dalam konteks perkara pidana, secara umum yang berkewajiban untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada tersangka/terdakwa merupakan kewajiban dari Jaksa Penuntut Umum. Hal ini merupakan konsekuensi logis atas penerapan asas diferensiasi fungsional dalam criminal proses yang melimpahkan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan masing-masing lembaga yang berwenang yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan bahkan lembaga pemasyarakatan.

Perlu di ingat, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada prinsipnya menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang (pembuktian terbalik) dimana dalam penegakan hukum pidana korupsi terdakwa lah yang memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Dengan menempatkan pembuktian yang prematur (saksi auditu), kesempatan terdakwa untuk membantah dan mengcounter bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum termasuk saksi yang bersifat auditu tersebut sehingga sangatlah riskan apabila terdakwa berhasil membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, maka hakim wajib untuk membebaskan.

Memang, terdapat perbedaan prinsip tentang siapa yang diembani kewajiban untuk membuktikan kebenaran perkara, yang jelas hakim memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan benar dan salahnya setiap perkara. Akan tetapi, hal-hal yang dikemukakan diatas sudah sepatutnya untuk diperhatikan, menjadi pagar dan arah penguatan pembuktian pidana korupsi. Kualitas pembuktian di persidangan dan pengawasan penegak hukum harus ditingkatkan dan diawasi agar penegak hukum tidak menjadi bagian dari penegakan hukum yang penuh rasa ketidakadilan.

Jadi, ketika memang saksi yang dihadirkan dalam suatu perkara tidak memiliki kapasitas sebagai saksi yang sebenarnya atau keterangan saksi tersebut tidak ada persesuaian antara keterangan saksi yang lain atau tidak terdapat persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain maka besar kemungkinan sinyal kebenaran pembuktian mungkin akan menguntungkan terdakwa, bahkan kesempatan meloloskan dirinya dari jeratan pemidanaan itu bisa terjadi. – Kantor Hukum HMP & Associates

Tulisan ini telah di terbit oleh detik.com