Problematika Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi

Problematika Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi - hmplawoffice.com
Sumber foto : Antara News

Kantor Pengacara Lombok – HMPLawoffice.com – Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat. Putusan tersebut menjadi sejarah baru semenjak berdirinya Mahkamah Konstitusi selama 18 tahun dan untuk pertama kalinya MK mengabulkan permohonan Uji Formil (Pengujian atas proses pembentukan perundang-undangan). Putusan Eksekutorial MK dalam hal ini masih dipertanyakan.

Putusan ini secara normatif sudah membuktikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bermasalah semenjak proses pembuatannya. Dengan demikian, materi yang terkadung di dalam uu a qou dapat dikatakan cacat secara prosedural.

Harus dipahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah harga diri dari lembaga itu sendiri. Putusan itulah yang menjadikan lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang exceptional karena kekuatan putusannya yang bersifat universal meskipun dalam pengujian suatu undang-undang dilakukan oleh perorangan tetapi putusannya tersebut bersifat umum (Erga omnes). – Pegacara Lombok

 Akan tetapi dalam amar putusan MK seringkali memerintahkan pembentuk undang-undang (baca : Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat) untuk menindaklanjuti putusan tersebut (vide : Putusan Formil UU Cipta Kerja).

Mangkrak Putusan Eksekutorial

Terdapat bebearapa putusan Mahkamah Konstitusi yang sampai saat ini belum dan tidak diimplementasi oleh pembentuk undang-undang diantaranya : (1) Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 6/PUU V/2007 tentang Pengujian KUHP, (2) Putusan Nomor 32/PUU-XI/2013 tentang Pengaturan Perasuransian Berdasar Usaha Bersama, (3) Putusan Nomor 115/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang Undang Ketenagakerjaan, (4) Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang pengaturan mengenai Penyadapan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:

Salah satu faktor penting yang menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi tidak implementatif adalah karena putusan tersebut mengandung frasa yang ambigu sehingga putusan MK menjadi tidak jelas dan kabur sehingga mengakibatkan keraguan bagi pembentuk undang-undang untuk mengimplementasikan putusan yang bersangkutan.

Terlebih, konfigurasi politik yang ada di setiap lini lembaga negara membuat setiap penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi atas UUD NRI 1945 menjadi penentu dalam implementasi putusan. Mengingat pembentuk undang-undang dengan beragam latar belakang konsepsi politik, sasaran, dan agenda yang berbeda, menyebabkan pilihan dan preferensi dalam implementasi politik pun berbeda.

Solusi Aplikatif Putusan Eksekutorial

Permasalahan eksekutorial putusan Mahkamah Konstitusi dapat diatasi dengan beberapa metode. Pertama, eksekutorial putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan pengaturan konkrit di dalam suatu peraturan perundang-undangan (baca : UU MK) melalui revisi UU MK dengan mencantumkan sanksi secara tegas kepada pembentuk UU apabila tidak melaksanakan putusan yang sudah diputuskan berserta upaya untuk mengakomodir segala legalistic formil di dalam suatu undang-undang agar kepastian terhadap implementasi putusan dapat dilaksanakan secara jelas dan tegas.

 Dengan demikian, segera membentuk lembaga khusus di dalam tatanan struktur Mahkamah Konstitusi itu sendiri, hal tersebut dapat dilakukan melalui proses legislasi yang fokus pada eksekubilitas segala putusan Mahkamah Konstitusi sehingga kepastian dalam penegakan putusan dapat terlaksana sehingga modernitas sistem ketatanegaraan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kedua, Alternatif lain yang paling tepat untuk memastikan agar eksekutorial putusan Mahkamah Konstitusi berjalan efektif adalah dengan menjalin kerjasama kolaboratif antarlembaga negara yakni antara Mahakamh Kosntitusi dengan DPR dan Presiden sebagai lembaga eksekutor putusan, serta mengurangi arogansi politik dari masing-masing lembaga terkait.

Ketiga, dengan membentuk mekanisme pencantuman amar putusan secara langsung, apabila putusan dalam hal pengujian undang-undang terhadap UUD terdapat perubahan oleh Mahkamah Konstitusi maka secara mutatis mutandis dapat di muat langsung ke dalam UU yang bersangkutan dan didaftarkan ke dalam lembaran negara, sehingga setelah mendapat putusan dapat secara langsung dimasukkan ke dalam UU yang telah diuji kualitas konstitusionalnya oleh Mahkamah Konstitusi tanpa melalui porses persidangan paripurna.

Dengan demikian, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta menjadikan permasalahan legislasi selesai, tetapi kembali lagi pada konfigurasi politik pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan putusan MK merupakan indikator penting dalam menjamin berjalannya doktrin negara hukum dan menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalisme yang sudah lama menjadi pegangan masyarakat dalam bernegara.- Kantor Hukum HMP & Associates