Kantor Pengacara Lombok – HMPLawoffice.com – Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara hukum didasarkan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Salah satu pertimbangan Undang-Undang ini dikeluarkan dikarenakan krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya sehingga proses penyelesaian PKPU dan kepailitan diperlukan dasar hukumya.
Kepailitan menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Dalam proses penyelesaian PKPU perlu diketahhui Yang dimaksud dengan Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 ayat 3). Sedangkan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 ayat 2). – Pengacara Lombok
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 ayat 5). Sedangkan Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (Pasal 1 ayat 8).
Pengadilan yang memiliki kompetensi untuk melakukan persidangan adalah Pengadilan Niaga yang masih dalam ruang lingkup peradilan umum (Pasal 1 ayat 7).
Syarat-Syarat PKPU dan Kepailitan
Pada saat permohonan untuk mengajukan pailit ke pengadilan, Debitor harus mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadian, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Baca juga : Problematika Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi
Permohonan tersebut juga dapat dimohonkan oleh kejaksaan demi kepentingan umum dan dalam hal Debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Disamping itu, ketika Debiturnya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Adapun ketika Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuarnasi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Pada saat proses penyelesaian Permohonan pernyataan pailit yang diajukan ke Pengadilan Niaga membutuhkan pemeriksaan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Pengadilan kemudian wajib memanggil Debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajkukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keungan.
Terhadap putusan yang sudang di dafatarkan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Lalu, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bada Pengawas Pasal Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitur atau menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha Debitor dan pembayaran Kredito, pengalihan, atau pengaguan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
Dalam perkara kepailitan, upaya hukum di Pengadilan Niaga tidak memiliki upaya hukum banding seperti perkara pada umumnya akan tetapi upaya hukum yang dapat dilakukan yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tannggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu ) Kreditor atau oleh Kreditor (Pasal 222). Proses penyelesaian PKPU Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penunndaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply