Mengenal Persidangan Verstek

Jasa Pengacara Perceraian Jogja / Yogyakarta
Kantor Pengacara Jogja, Pengacara Terbaik Jogja, Pengacara Jogja, Kantor Hukum Jogja, Lawyer Indonesia, Pengacara, Advokat, Kantor Pengacara

Kantor Hukum Lombok – HMPLawoffice.com – Verstek merupakan istilah yang sering digunakan dalam hukum acara perdata yakni “hukum acara tanpa hadir”. Soepomo sering menyebut istilah ini sebagai “acara luar hadir” sedangkan Subekti menggunakan istilah “perstek”, bukan “verstek”.

Dalam kamus hukum, istilah ini terjemahan dari verstek procedure, dan verstekvonnis yakni putusan tanpa hadir atau putusan di luar hadir tergugat atau penggugat.

Dalam sistem Common Law istilah ini dikenal sebagai “default procedure” yang memiliki makna sama dengan verstek procedure sedangkan Civil Law menggunakan istilah “default judgement” yang sama artinya dengan verstekvonnis (putusan tanpa hadir) sehingga di dalam kedua sistem hukum tersebut tidak memiliki perbedaan maksud dalam memahami istilah tersebut.

Menurut pengertiannya, Verstek merupakan suatu proses beracara di pengadilan dimana hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang disengketakan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat. – Pengacara Lombok

Baca Juga : Proses Penyelesaian PKPU dan Kepailitan

Berdasarkan ketentuannya, verstek diatur dalam ketentuan Pasal 124 HIR (Pasal 77 Rv) dan Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv). Berdasarkan pasal 124 HIR (Pasal 77 Rv) yang mengatur verstek kepada penggugat yakni hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan di luar hadir tanpa hadir penggugat dengan syarat :

  • Bila penggugat tidak hadir pada sidang yang ditentukan tanpa alasan yang sah,
  • Maka dalam persidangan seperti itu, hakim berwenang untuk memutus perkara tanpa hadirnya penggugat yang disebut verstek, dengan memuat diktum ;
  • Membebaskan tergugat dari perkara tersebut,
  • Menghukum penggugat membayar biaya perkara
  • Terhadap putusan verstek tersebut penggugat tidak dapat mengajukan perlawanan (verzet) maupun upaya hukum banding dan kasasi, sehingga terhadap putusan tidak tertutup untuk melakukan upaya hukum,
  • Upaya yang dilakukan oleh penggugat adalah dengan mengajukan kembali gugatan itu sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, Pasal 78 Rv yang mengatur verstek terhadap tergugat menjelaskan bahwa hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadirnya tergugat, dengan syarat ;

  • Apabila tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah (default without reason),
  • Dalam hal seperti itu, hakim menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum ;
  • Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau
  • Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.

Tujuan Pelaksaan Persidangan Verstek

Pelaksaan persidangan dengan cara tidak hadir merupakan langkah penegekan hukum yang diantisipasi apabila salah satu pihak baik penggugat maupun tergugat tidak koopertatif dalam menghadiri persidangan.

Maksud utama dari hukum acara ini adalah untuk mendorong para pihak menataati tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhidar dari kesewenangan salah satu yang sengaja tidak hadir untuk mengagalkan penyelesaian perkara di pengadilan.

Dengan demikian, apabila ketidakhadiran itu tanpa alasan yang sah (unreasonable default) sehingga penjatuhan putusan dapat di putus secara (tidak hadir). Oleh sebab itu, putusan ini secara hukum memang sangat merugikan tergugat akan tetapi putusan tersebut merupakan konsekuensi dari iktikad buruk tergugat yang tidak mentaati tata tertib persidangan. – Kantor Hukum HMP & Associates