Actus Reus dan Mens Rea dalam Hukum Pidana

HMP Law Office - Kantor Pengacara Hukum
HMP Law Office - Kantor Pengacara Hukum

Kantor Hukum Lombok – HMPLawoffice.com – Actus reus kerap kali disebut sebagai unsur eksternal atau unsur objektif dari suatu kejahatan. Actus reus dalam istilah Latin disebut sebagai “tindakan bersalah” yang bila terbukti tanpa keraguan yang dikombinasikan dengan mens rea, atau “pikiran bersalah”. Sejarah Actus Reus sering digunakan di negara-negara seperti Inggris, Wales, Kanada, Australia, India, Kenya, Pakistan, Filipina, Afrika Selatan, Selandia Baru, Skotlandia, Nigeria, Ghana, Irlandia, Israel, dan Amerika Serikat Amerika.  

Istilah actus reus dan mens rea berkembang dalam Hukum Inggris yang berasal dari asas yang dikemukakan oleh Edward Coke, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea yang berarti: “suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali pikiran mereka juga bersalah”. Oleh karena itu, pengujian rasa bersalah secara umum membutuhkan bukti kesalahan, baik dalam pikiran maupun tindakan.

Dalam penegekan hukum, setiap perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi dua unsur yakni adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Esensi dari unsur actus reus itu adalah suatu kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin dari pelaku pada saat melakukan perbuatan. – Pengacara Lombok

Baca Juga : Pembuktian Pidana Korupsi

Dalam perkembangan ilmu hukum pidana, physical element memiliki makna bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut lahiriah muncul dari dalam diri pelaku itu sendiri sedangkan Mens Rea muncul dari kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelakuk perbuatan. Dengan demikian, Actus Reus merupakan unsur dari luar (external element) dan Mens rea adalah unsur dari mental (mental element) atau unsur kesalahan (fault element).

Suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan suatu perbuatan tindak pidana dan telah memenuhi rumusan delik dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun apabila perbuatan yang dilakukan tersebut tidak dalam sikap batin pelaku yang sama sekali tidak memiliki (niat atau maksud tujuan) untuk melakukan perbuatan maka hal demikian dapat dibenarkan secara hukum karena hal demikian tidak memenuhi unsur (mental element) dari delik pidana yang telah dilanggar tersebut. 

Oleh sebab itu, seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tidak cukup untuk dijadikan sebagai tersangka akan tetapi harus di uji dari sikap batin pelaku itu sendiri dengan demikian objektivitas dari suatu perbuatan pidana dapat memenuhi semua unsur pidana yang didakwakan tersebut. – Kantor Hukum HMP & Associates