Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Jual Beli Tanah merupakan suatu proses peralihan hak dari Penjual ke Pembeli yang harus dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh PPAT. Pada saat proses Jual Beli Tanah hendaknya untuk mengecek dan memastikan aspek-aspek lain seperti keaslian sertifikatnya, lokasi tanah yang mau dibeli, biaya PPAT, serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang juga penting untuk dipamahi sehingga kita sebagai pembeli mengetahui kisaran harga pasar tanah tersebut.
Pertama, yang harus diperhatikan pada saat proses jual beli tanah adalah memastikan apakah sertifikat tanah tersebut merupakan sertifikat Hak Milik atau sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini penting untuk diperhatikan dikarenakan status tanah tersebut memiliki kegunaan yang berbeda dan harga jual dari tanah yang statusnya Hak Milik lebih tinggi daripada tanah yang statusnya Hak Guna Bangunan (HGB). Kedua, Pastikan nama yang tercantum dalam sertifikat tanah tersebut sama dengan nama penjualnya dikarenakan pada saat terjadinya proses jual beli, PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli dimana Pemilik nama sertifikat harus menandatangani akta tersebut dan apabila pemilik nama sertifikat tidak bisa untuk hadir maka PPAT akan membuatkan Surat Kuasa Notaril kepada orang lain untuk mewakili pemilik nama sertifikat.
Baca Juga : Daya Paksa (Overmacht) dan Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Ketiga, Biaya juga merupakan suatu hal yang penting untuk diperhatikan bagi penjual dan pembeli, baik biaya untuk pengurusan jual beli di PPAT atau biaya pajak yang harus dibayar oleh Penjual dan Pembeli. Biaya untuk pengurusan Akta Jual Beli di PPAT tidak lebih dari 1% harga transaksi yang tercantum di akta dan bianya ditanggung bersama oleh Penjual dan Pembeli atau sesuai kesepakatan. Bagi penjual, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari harga tanah yang dijual dan Pembeli akan dikenakan Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditentukan oleh Perda di setiap daerah masing-masing.- Pengacara Jogja
Keempat, hal yang penting juga untuk diperhatikan adalah adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemilik sertifikat. Surat ini penting untuk mengetahui besarnya Pajak Bumi dan Bangunan wajib pajak. Biasanya untuk mendapatkan SPPT PBB, ketua RT akan memberikan surat tersebut kepada warga masyarakat dan dibayar setiap tahun ke Badan Keuangan Aset Daerah atau Kantor Pajak terdekat dan besarnya pajak yang dibayarkan sesuai dengan luas masing-masing tanah yang dimiliki. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply