Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Daya Paksa atau Overmacht dalam hukum Indonesia diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 48 yang menyatakan bahwa “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Pengertian daya paksa itu sendiri diartikan berbeda-beda oleh ahli hukum. Misalnya, menurut Utrecht daya paksa atau sebab paksa merupakan suatu kekuatan, suatu dorongan, suatu paksaan yang tidak dapat dilawan. Sedangkan menurut Van Bemmelen dan Van Hattum, daya paksa merupakan suatu tekanan fisik atau tekanan psikis dimana paksaan tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan kekerasan atau ancaman atau cara-cara yang lain atau paksaan itu terletak dalam kodrat alam atau hal-hal disekitar kita (keadaan darurat).
Menurut teorinya, terdapat beberapa postulat yang menjelaskan tentang daya paksa ; Pertama, quod alias non fuit licitum necessitas licitum facit. Artinya, keadaan terpaksa memperbolehkan apa yang tadinya dilanggar oleh hukum. Kedua, in casu extremae necessitates omnia sunt communia yang berarti dalam keadaan terpaksa, Tindakan yang diambil dipandang perlu. Ketiga, necessitas quod cogit defendit yakni suatu keadaan terpaksa melindungi apa yang harus diperbuat. Keempat, necessitas sub lege non continetur, qui aquod alias non est licitum necessitas facit licitum yang artinya, keadaan terpaksa tidak ditahan oleh hukum, perbuatan yang dilarang oleh hukum, namun dilakukan dalam keadaan terpaksa maka perbuatan tersebut dianggap sah. – Pengacara Jogja
Baca Juga : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Pembelaan Terpaksa atau dalam bahasa hukumnya sering disebut sebagai Noodweer merupakan suatu keadaan dimana seseorang terpaksa melakukan suatu tindakan karena dianggap perlu untuk menghindari kejahatan yang lebih besar atau menghindari bahaya yang mengancam atas keadaan yang merugikan dirinya. Pembelaan Terpaksa sendiri diatur di dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”
Dengan demikian, ada beberapa syarat harus dipenuhi apabila suatu perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai Pembelaan terpaksa atau noodweer. Pertama, adanya serangan seketika. Kedua, serangan tersebut bersifat melawan hukum. Ketiga, Pembelaan merupakan keharusan. Keempat, cara pembelaan adalah patut.- Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply