Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Penegakan terhadap Hukum Hak Asasi Manusia mengingatkan kita pada peristiwa biadab Nazi (Hitler) yang merenggut 30 juta jiwa masyarakat Yahudi-Eropa yang tak berdosa saat itu, memeras lubuk lubuk sanubari. Pengkultusan Ras Arya menjadi pelajaran penting seantero umat manusia tentang keangkuhan yang bisa mencelakai hajat hidup orang banyak. Tragedi Holocaust yang dikenal bengis, buta hati, zalim tak layak di-turut oleh sebab manusia pada dasarnya sama, setara, tidak lebih dan tidak kurang.
Peristiwa itu selalu mengingatkan ikhwal watak saling menghormati dan melindungi. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) lahir, salah satunya karena tragedi tersebut.
“Memorial ini mengingatkan kita terhadap makam bagi mereka yang tidak terkubur dengan layak atau dilemparkan ke lubang-lubang tak bertanda. Beberapa stelae miring yang tidak rata mengesankan sebuah kuburan tua yang tidak dijaga atau bahkan telah dimusnahkan” (The New Yorker). Holocaust Memorial, Peter Eisenman sebagai arsitek tak pernah menjelaskan makna dari pendirian bangungan itu. Menurutnya, tafsir masyarakat Jerman maupun mancanegara lebih otentik dalam menemukan maksud tersembunyi dari keberadaan Memorial.
Pentingnya menghormati HAM
Tragedi suram seperti: holocaust nazi (1939-1945), rezim fasisme Mussolini (1945), pemberlakuan politik apartheid Afrika (1910-1990) menyampaikan pesan akan pentingnya persaudaraan. Munculnya perjanjian-perjanjian Internasional adalah bentuk penjiwaan atas perbuatan keji yang masif terjadi di abad-abad lalu.
Sosok laksana Mahatma Gandhi yang membawa ajaran ahimsa, Nelson Mandela (yang dianugerahi Nobel Perdamaian, 1993) bersama gerakan akar rumputnya, meng-gawangi praktik-praktik diskriminatif masa itu dan selama hidupnya mereka curahkan segenap jiwa menumpas tindakan keji bangsa penjajah.
Hak Asasi Manusia dipelopori pemikir barat abad ke-17, John Lock yang mengemukakan konsep hak alamiah (natural right) yang melekat pada setiap diri manusia: hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Masa itu pengetahuan tentang “hak” belum dikenal seperti masa ini. Hukum rimba satu-satunya skema yang berlaku, seperti ujaran Thomas Hobbes: Homo Homoni Lupus dalam karyanya De Cive (1651) yang berarti manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
Abad renaissance eropa belum banyak menjumpai narasi soal HAM, kala itu percikannya hadir ketika pakta magna charta (1215), lebih-lebih Declaration of Independence (1776), revolusi perancis (1789) yang akhirnya melahirkan prinsip yang sampai hari ini dipegang teguh: Liberte (kebebasan), Egalite (kesetaraan), dan Fraternite (persaudaraan). Dalam perkembangannya konsep Hukum Hak Asasi Manusia mengalami ekstensifikasi hingga muncul Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Baca Juga : Pasal Penghinaan Presiden dan Paradigma Patriarkis
Pola baru
Perjuangan HAM tidak berhenti begitu saja. Kemunculan patron anyar pelanggaran HAM pasca PD-II berupa sistem kapitalis yang kemudian memimbulkan persoalan-persoalan pelik. Model tersebut berbeda 360 derajat ketimbang model lama, dan sampai detik ini bercokol kemudian beranak-pinak dalam negara kontemporer (seluruh dunia).
Vedi Hadiz menyebutnya ‘kaum oligark’, pemodal besar yang punya hobi menghisap rakyat. Tidak kasat mata, dan sukar di identifikasi sampai-sampai kita luput bahwa kaum itu telah merampok, mengeksploitasi, mengkondisikan melalui tangan panjangnya yakni kartel politik dan kartel ekonomi.
Bahkan, Indonesia sebagai satu-satunya negara kawasan ASEAN yang meratifikasi sembilan traktat internasional tentang jaminan HAM nyata-nyatanya lumpuh di tengah jalan. Raport buruk penegakan dan perlindungan HAM yang dirilis Setara Institute (SETARA) kurun waktu 2019-2020 menunjukan indeks hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya mengalami tren penurunan yaitu 2,9 yang sebelumnya 3,2 mendekati angka moderat dengan skor 4 (2020). Rilis mutakhir kian menegaskan eksistensi kaum oligarki telah memenuhi segala pos-pos bernegara. Kantor Pengacara Perceraian Jogja
Pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi menihilkan tegaknya HAM patut disiasati kembali. RKUHP yang menghapus kekhususan asas retroaktif yang terkandung dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM tidak sewajarnya terjadi. UU Pengadilan HAM yang mengenal asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal kadaluwarsa, diamputasi oleh rumusan RKUHP.
Pengaturan itu jelas akan menihilkan 15 peristiwa pelanggaran HAM masa lalu yang padahal penyelidikannya sudah dituntaskan oleh Komnas HAM. Desain aturan seperti pasal Lese-Majeste, penghinaan Pemerintah yang sah, izin demonstrasi, berita hoax, pencemaran nama baik yang semua itu rentan akan “karetisasi”, dan mutlak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM Internasional.
Rentetan kegagalan Indonesia dalam menunaikan tugas konstitusional bakal merusak reputasinya di mata Internasional. Pada saat yang bersamaan pada hari antikorupsi sedunia lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap-menyuap Hakim Agung untuk kesekian-kalinya dalam berapa bulan terakhir. Nama Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung sontak membuat hingar-bingar sekaligus mencoreng mencoreng pemaknaan hari anti-korupsi dan peringatan hari HAM se-dunia.
Jalan Setapak Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia
Kabar tidak mengenakan datang dari persidangan peristiwa Paniai yang tempo hari disidangkan pengadilan HAM Makasar dan diputus hakim dengan putusan bebas. Kasus tersebut merupakan peristiwa pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) sekaligus bukti nyata bahwa negara tak berkutik melawan penjahat HAM. Disamping melanggengkan praktik impunitas, banyak orang berspekulasi pengadilan kasus Paniai hanya sebatas “pengadilan sandiwara”.
Kondisi itu membuat wajah penegakan HAM kian suram, kebebasan sipil tergerogoti, latennya perilaku kekerasan penegakan hukum, dan ketidakjelasan pemerintah menyelesaikan tim non-yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebuah ironi di negara hukum dan demokrasi yang semestinya menjamin prinsip perlindungan HAM, memproteksi hak-hak dan kebebasan fundamental rakyat, menegakan supremasi hukum, menjamin kekuasaan kehakiman yang bebas, dan membuka seluas-luasnya partisipasi rakyat dalam menjalankan kekuasaan (Munir Fuadi).
Sekedar mengingatkan sebanyak 15 kasus pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia berat masa lalu, hanya empat kasus yang mampu diselesaikan (walaupun putusannya masih jauh dari kata adil).
Peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius, peristiwa trisakti, peristiwa semanggi I dan II 1998, peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa talangsari, peristiwa KKA, peristiwa rumah gedong 1989, peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi 1998, peristiwa wasior, peristiwa wamena, dan peristiwa jambo keupok di Aceh. Empat kasus yang terselesaikan: kasus timor timur 1999, kasus tanjung priok 1984, peristiwa abepura 2000, dan peristiwa paniai.
Tampak, tiada keseriusan negara dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi negara semakin mencuram.
Oleh karena itu, perlu dilakukan sebuah terobosan seperti segerakan pembentukan Pengadilan HAM, lakukan upaya hukum kasasi dalam kasus Paniai dan pulihkan para penyintas korban (keluarga) kasus Paniai, batalkan pasal RKUHP yang menganulir sifat kekhususan UU Pengadilan Ham serta pasal pembonsaian HAM, evaluasi kinerja kejaksaan agung, komnas HAM, LPSK, dan tuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. – Kantor Hukum HMP & Associates
Penulis : Durohim Amnan (Tim Riset dan Kajian Perkara HMP Law Office)






Leave a Reply