Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Eksekusi merupakan suatu pelaksanaan terhadap putusan pengadilan untuk menjalankan perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde). Eksekusi dalam hukum perdata dilaksanakan berdasarkan atas penetapan eksekusi dari ketua pengadilan yang kemudian dilaksanakan oleh juru sita atau penitera. Sebelum melaksanakan eksekusi , panitera harus memperingatkan kepada pihak tereksekusi terlebih dahulu untuk memenuhi atau menjalankan amar putusan (aanmaning).
Setelah dilakukan peringatan (aanmaning) kepada pihak tereksekusi, pihak yang kalah diberikan waktu selama delapan (8) hari untuk melaksanakan perintah putusan semenjak peringatan tersebut dikeluarkan dan apabila pihak tereksekusi tetap tidak menginginkan untuk melaksanakan perintah putusan maka dapat dilakukan upaya paksa oleh pengadilan melalui penetapan eksekusi, Pasal 197 ayat (1) HIR / Pasal 208 ayat (1) RBg.
Eksekusi terhadap putusan pengadilan memiliki tiga macam eksekutorial sesuai dengan apa yang diatur di dalam Pasal 196 HIR, Pasal 225 HIR dan eksekusi rill. Pertama, Eksekusi harus didasarkan pada keadaan sukarela dari pihak yang kalah atau tergugat untuk melaksanakan perintah putusan. Apabila pihak tergugat tidak melaksanakan amar putusan atas kehendak sendiri maka pihak penggugat (pihak yang menang) dapat mengajukan permohonon eksekusi paksa kepada pengadilan, Pasal 196 HIR – Kantor Pengacara Perceraian Jogja
Baca Juga : Mekanisme Penetapan Kesepakatan Perdamaian di Pengadilan
Kedua, alternatif lain sesuai dengan apa yang dimaksud dalam pasal 225 HIR memberikan pengecualian bahwa apabila pihak yang kalah tidak bersedia untuk memberikan objek sengketa yang diputuskan oleh pengadilan maka pihak yang kalah dapat menilai suatu objek sengketa dengan nominal uang paksa (dwangsom) sebagai pengganti atas objek yang diperkarakan sehingga pemenuhan atas putusan pengadilan dapat dilaksanakan oleh pihak tergugat.
Ketiga, eksekusi rill memiliki dasar hukum yang berbeda dengan eksekusi yang diatur dalam pasal 196 HIR dan pasal 225 HIR. Secara khusus, eksekusi rill diatur dalam pasal 1033 RV (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering) yang menjelaskan bahwa “Jika putusan hakim yang memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seorang juru sita supaya dengan bantuannya alat kekuasaan negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaannya.
Dengan demikian, eksekusi merupakan perintah dari pengadilan dalam bentuk penetapan eksekusi yang dimohonkan oleh pihak yang menang (penggugat) apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap dan apabila pihak tergugat melaksankan putusan pengadilan secara sukarela maka penetapan permohonan eksekusi tidak perlu untuk dimohonkan oleh pihak penggugat. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply