Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Putusan serta merta atau pelaksanaan putusan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) merupakan putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial secara langsung tanpa menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maksud dari putusan serta terlebih dahulu adalah untuk memulihkan hak secara cepat, tepat dan berkeadlian dengan menerapkan prinsip penegakan hukum yang responsif. Pengaturan tentang putusan serta merta diatur di dalam Pasal 180 HIR ayat (1) yang menyatakan bahwa ;
“Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau suatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukum yang pasti, atau jika dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang besit “
Pasal 191 Rbg juga mengatur hal yang sama dengan memperbolehkan hakim untuk menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum yang tetap bahkan dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah melakukan banding atau kasasi. – Kantor Pengacara Perceraian Jogja
Baca Juga : Perihal Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata
Akan tetapi, dengan diterapkannya putusan serta merta tentu akan menimbulkan suatu masalah ke depan apabila uitvoerbaar bij voorraad tersebut bertentangan dengan hasil putusan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri, banding maupun kasasi sehingga hal tersebut akan merugikan pihak yang tereksekusi dengan putusan serta merta di awal.
Sebagai pertimbangan hukum, beberapa Surat Edaran dari Mahkamah Agung (SEMA) telah dikeluarkan untuk memberikan perlindungan terhadap termohon putusan serta merta sehingga hakim harus mempertimbangan syarat-syarat formil dalam Surat Edaran Mahakah Agung tersebut.
Salah satu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait dengan putusan serta merta adalah SEMA No. 3 tahun 2000 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa untuk melaksanakan Putusan Serta Merta, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak boleh menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal ;
- Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti ;
- Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah ;
- Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik ;
- Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan agar hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv ;
- Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan, dan
- Pokok sengekta mengenai bezitsrecht (hak menguasai suatu benda)
Dengan demikian, bahwa tidak semua gugatan dapat diminta untuk putusan serta merta terlebih dahulu, namun harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SEMA No. 3 tahun 2000 sehingga hal demikian dapat menjadi perlindungan hukum bagi termohon putusan serta merta untuk mendapatkan keadilan sebelum mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply