Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Praperadilan merupakan peradilan yang memiliki objek sengketa khusus dalam perkara pidana dan tidak semua orang dapat menggunakan haknya untuk melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Menurut KUHAP, Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Praperadilan adalah wewenang dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Selain itu, Praperadilan juga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP.- Kantor Pengacara Perceraian Jogja
Praperadilan dapat berfungsi untuk menguji suatu proses penangangan perkara pidana oleh penyidik atau penuntut umum dimana pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dapat melakukan perlawanan sebelum perkaranya diproses lebih lanjut ke tahap pemeriksaan persidangan di Pengadilan.
Baca Juga : Putusan Serta Merta Pengadilan
Adapun pihak-pihak yang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan adalah seperti ;
- Tersangka, untuk melakukan perlawanan kepada penyidik untuk menguji terkait dengan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, terkait penangkapan dan penahanan yang tidak sah atau dengan tindakan penahanan yang sudah melampaui batas maksimal penahanan di kepolisian (Pasal 24 KUHAP) sehingga tersangka berhak untuk melakukan upaya prapedilan.
- Penuntut Umum, memiliki hak untuk melakukan upaya prapedilan untuk memastikan terkait dengan pemeriksaan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
- Penyidik, memiliki hak untuk melakukapan upaya praperadilan untuk menguji dan memeriksa terkait dengan sah tidaknya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Apabila upaya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka terbukti dan hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah, maka tersangka dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan tuntutan ganti rugi (rehabilitasi) ke pengadilan.
Hal ini untuk menjamin setiap proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum benar-benar dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga keadilan dan kemanfaatan terhadap hukum dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply