Kantor Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Penyelidikan dan Penyidikan merupakan dua tahapan dalam proses penegakan hukum yang berbeda sehingga hasil yang diperoleh dari kedua tahapan tersebut juga berbeda. Penyelidikan menurut Pasal 1 angka (5) KUHAP menjelaskan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan, Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah kepolisian dalam hal ini penyelidik dan penyidik yang dibuktikan dengan adanya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyedikan (sprindik). Dalam melakukan penyelidikan, terlebih dahulu harus ada laporan dan/atau pengaduan terkait dengan dugaan atas terjadinya suatu tindak pidana. – Pengacara Perceraian Jogja
Baca Juga : Sistem Peradilan Pidana Anak
Kegiatan yang dilakukan pada saat proses penyelidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dilakukan pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan (surveillance), penyamaran (under cover), pelacakan (tracking) dan/atau penelitian dan analisis dokumen, Pasal 6 ayat (1) Perkap. No. 6 Tahun 2019. Setelah proses penyelidikan dilakukan, penyelidik wajib melaporkan hasil penyelidikan untuk dilaksanakan gelar perkara guna menetukan peristiwa tersebut diduga sebagai tindak pidana atau bukan tindak pidana.
Sedangkan pada tahap penyidikan, kegiatan yang dilakukan seperti penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti dan penghentian penyidikan, Pasal 10 ayat (1) Perakap. No. 6 Tahun 2019.
Pada saat dimulainya penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) maka SPDP tersebut harus dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan kepada penuntut umum, pelapor/korban dan terlapor.
Upaya paksa dalam penyidikan dapat berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Sedangkan pemeriksaan ditujukan untuk mendapatkan alat bukti dalam proses penyidikan dengan mendapatkan keterangan dari saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksa (BAP).
Proses penyidikan selanjutnya yakni penetapan tersangka yang dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara dan berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti. Lebih lanjut yakni pemberkasan dimaksudkan bahwa berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum apabila proses penyidikan telah selesai dan dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Penuntut Umum, dengan demikian dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Secara hukum, penghentian penyidikan juga merupakan bagian dari kegiatan penyidikan dimana pada saat penghentian penyidikan dilakukan melalui gelar perkara dan salah satu tujuan dari penghentian penyidikan adalah untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum . – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply