Force Majeure

Force Majeure
Force Majeure

Kantor Hukum Jakarta – HMPLawoffice.com – Force Majeure secara hukum dapat diartikan sebagai keadaan memaksa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1244 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. 

Selain itu, force majeure juga diatur didalam Pasal 1245 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya. 

Dari substansi kedua klausul tersebut dapat dimaknai bahwa force majeure dapat terjadi apabila terjadinya suatu keadaan diluar kendali atau kontrol manusia sehingga suatu kewajiban atau prestasi tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya dan ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur atau ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur. – Pengacara Jakarta

Baca Juga : Penyelidikan dan Penyidikan di Kepolisian

Jenis – Jenis Peristiwa Force Majeure

Force Majuere berdsarkan yurisprudensi dan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tentang force majeure menjelaskan bahwa ada beberapa peristiwa perdata yang dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa seperti ;

  1. Adanya resiko dari peperangan yang menyebabkan objek dari suatu perjanjian menjadi hilang, terjadi suatu bencana besar seperti kebakaran, gempa bumi, tsunami dan bencana alam lainnya (act of god).
  2. Adanya keterlibatan dari negara seperti tindakan administratif penguasa, perintah dari yang berkuasa, keputusan, segala tindakan administratif yang menentukan atau mengikat serta suatu kejadian yang bersifat mendadak sehingga tidak dapat diatasi oleh pihak-pihak dalam Perjanjian. 
  3. Peraturan-peraturan pemerintah yang bersifat perintah dan larangan sehingga suatu perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum yang sudah ditetapkan melalui peraturan dan kebijakan. 
  4. Keadaan darurat yang sama sekali tidak dapat diduga dan/atau sangat memaksa yang terjadi di luar kekuasaan pihak yang berprestasi.

Dengan demikian, pertanggungjawaban yang dilakukan ketika terjadinya suatu force majeure adalah dengan pertanggungjawaban kesalahan (liability without based on fault) dan pertanggungjawaban resiko (liability without fault). 

Pertanggungjawaban yang berdasarkan pada kesalahan dibebankan kepada debitur karena dengan kesalahan (wanprestasi) yang dilakukan merugikan orang lain sedangkan pertanggungjawaban yang berbasis pada resiko dibebankan kepada kreditur karena prestasi yang tidak bisa dilaksanakan bukan atas kehendak pribadi debitur melainkan atas dasar terjadinya suatu keadaan yang tidak terduga atau force majeure. – Kantor Hukum HMP & Associates