Penuntutan di Kejaksaan

Pidana Money Laundry, Money Laundry, Pengacara Money Laundry, Pencucian Yang, Kantor pengacara, Lawyer Pengacara, Advokat, Pengacara Jogja, Lawyer Jogja, Advokat Jogja
Unsur Pidana Money Laundry

Kantor Hukum Jakarta – HMPLawoffice.com – Penuntutan merupakan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan, Pasal 1 ayat 7 KUHAP. 

Penuntutan adalah bagian dari proses peradilan pidana dan menandakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dianggap telah lengkap dan selesai. Pejabat yang berwenang untuk melakukan penuntutan adalah penuntut umum yang secara hukum diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 

Berdasarkan undang-undang, sesuai dengan Pasal 14 KUHAP menjelaskan bahwa penuntut umum mempunyai wewenang untuk ;

  1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
  2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekuranagan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
  3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
  4. Membuat surat dakwaan;
  5. Melimpahkan perkara ke pengadilan;
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
  7. Melakukan penuntutan;
  8. Menutup perkara demi kepentingan hukum;
  9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
  10. Melaksanakan penetapan hakim. 

Baca Juga : Force Majeure

Dalam prakteknya, penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana setelah penuntut umum menerima hasil penyidikan dari penyidik diberikan waktu selama tujuh hari untuk memeriksa dan meneliti apakah hasil dari penyidikan sudah lengkap atau belum, Pasal 138 ayat (1) KUHAP. – Pengacara Jakarta

Ketika hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum, Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

Ada hal yang menarik dalam proses penuntutan di kejaksaan yakni soal asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung yakni dapat memberikan wewenangnya untuk melakukan penuntutan atau tidak. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat mengeyampingkan suatu perkara demi kepentingan umum. – Kantor Hukum HMP & Associates