Judicial Review

Kantor Pengacara, Pengacara, Advokat, Lawyer, Kantor Hukum, Kantor Pengacara Perceraian Jogja, Kantor Hukum Jogja
Kantor Pengacara

Kantor Hukum Jakarta – HMPLawoffice.com – Judicial review merupakan mekanisme pengujian atau peninjauan kembali peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang yang lebih tinggi untuk memastikan apakah undang-undang yang lebih rendah bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak. Secara sistem, lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan judicial review adalah Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. 

Berdasarkan konstitusi UUD 1945, Pasal 24C ayat (1) menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan, Mahkamah Agung dalam hal ini Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. – Pengacara Jakarta

Perlu diketahui, bahwa dalam sistem perundang-undangan terdapat hierarki peraturan yang menentukan apakah judicial review merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Secara yuridis, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut ;

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ;
  3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
  4. Peraturan Pemerintah (PP) ;
  5. Peraturan Presiden (Perpres) ;
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

Baca Juga : Penuntutan di Kejaksaan

Perihal Permohonan Judicial Review

Pihak yang dapat melakukan permohonan Judicial Review adalah pemohon yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Berdasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. – Kantor Pengacara Jogja  

Dalam pengajuan Judicial Review, setidak-tidaknya pemohon harus menguraikan hal yang menjadi dasar dalam permohonan seperti uraian tentang kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), dan alasan permohonan pengujian diuraikan secara jelas dan rinci, Pasal 29 UU MK. 

Alat bukti yang digunakan dalam pembuktian Judcial Review adalah seperti surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, Pasal 31 ayat (2) Jo. Pasal 36 UU MK – Kantor Hukum HMP & Associates