Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia merupakan suatu asuransi yang menjamin pekerja asing untuk mendapatkan hak dan perlindungan sebagai pekerja. Hal ini merupakan konsekuensi dari negara yang menganut konsep welfare state sehingga bertanggung jawab untuk kesejahteraan bagi para warganya, termasuk dalam pemenuhan jaminan kesehatan bagi setiap tenaga kerja.
Definisi tenaga kerja tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang berarti setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. – Pengacara Jogja
Setiap individu dari golongan tenaga kerja disebut sebagai pekerja, yaitu orang yang bekerja dan menghasilkan uang, imbalan atau upah dalam bentuk apapun oleh pemberi kerja. Perlindungan yang diberikan oleh negara diselenggarakan oleh institusi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut sebagai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. – Kantor Pengacara Sleman
Baca Juga : Unsur Tindak Pidana Dalam UU ITE (Pasal 27 ayat 2)
Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan kepada pekerja diberikan untuk melindungi para pekerja dari ketidakpastian masa depan yang tidak dapat diprediksi, dengan 4 (empat) program yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
Semua jaminan perlindungan kesehatan ataupun ketenagakerjaan dapat diperoleh oleh semua orang yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang No. 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, termasuk BPJS bagi tenaga Kerja wnegara asing yang bekerja di Indonesia selama sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan telah membayar iuran. – Kantor Pengacara Bantul
Penyelenggara atau penyedia kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, serta membayarkan dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. – Kantor Advokat Jogja
Selain itu, pemberi kerja juga wajib untuk memberikan data dirinya dan pekerjanya bersama dengan anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan pendaftaran BPJS terhadap pekerja maka akan diberlakukan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu seperti tidak mendapatkam pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan serta bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan. – Kantor Hukum Jogja
Dengan demikian, program BPJS ketenagakerjaan bagi warga negara asing wajib untuk diberlakukan dan didaftarkan demi menjaga stabilitas perlindungan dan pemenuhan hak dari setiap pekerja yang ada di Indonesia. – Kantor Hukum HMP & Associates
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja, Kantor Hukum Jogja, Kantor Pengacara Bantul, Kantor Pengacara Sleman, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Jogja, Kantor Advokat Jogja, Kantor Advokat Bantul, Kantor Advokat Sleman, Kantor Pengacara Wonosari/Gunungkidul, Kantor Hukum Wonosari/Gunungkidul, Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Advokat Lombok, Kantor Advokat Lombok, Kantor Pengacara Lombok Mataram, Kantor Hukum Mataram, Lawyer Bali, Lawyer Jogja, Lawyer Jakarta, Lawyer Surabaya, Kantor Pengacara Jakarta, Pengacara Jakarta, Pengacara Bali, Pengacara Lombok, Kantor Advokat Surabaya, Kantor Hukum Bali, Lawyer, Kantor Pengacara Semarang, Kantor Hukum Semarang, Pengacara Semarang, Kantor Hukum Solo, Kantor Pengacara Solo, Pengacara Solo, Kantor Hukum Wates, Kantor Pengacara Wates, Pengacara Wates, Advokat Wates, Kantor Pengacara Magelang, Kantor Advokat Magelang, Advokat Magelang, Lawyer Jogja dan wilayah hukum lainnya.
Penulis : Fortuna Khoiriyatul Muslimah (Tim Riset dan Kajian HMP & Associates Law Office)






Leave a Reply