Kantor Pengacara

Kantor Pengacara, Pengacara, Advokat, Lawyer, Kantor Hukum, Kantor Pengacara Perceraian Jogja, Kantor Hukum Jogja
Kantor Pengacara

Kantor Pengacara HMP & Associates merupakan kantor hukum yang menangani perkara di wilayah hukum Jogja, Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, Klaten, Wonosari, Kulonprogo, Gunungkidul dan wilayah kerja seluruh Indonesia. Kantor Pengacara HMP & Associates merupakan jasa bantuan hukum, jasa lawyer, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kantor Hukum, Pengacara, Advokat, yang memiliki tim/associates yang ahli dalam menangani berbagai macam kasus hukum seperti Perceraian (Cerai Talak / Gugat) , Harta Bersama/Gono-gini, Hak Asuh Anak, Sengketa Tanah, Warisan, Hak Cipta, Merek, Hutang Piutang, Sengketa Hubungan Industrial, Penipuan, Penggelapan, Pembunuhan, Narkotika, Pemalsuan dan kasus hukum lainnya. – Kantor Pengacara Jogja

Tim / Associates yang tergabung dalam Kantor Pengacara HMP & Associates telah memiliki izin praktek beracara secara resmi yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat seperti PERADI, APSI, dan IKADIN serta memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia serta memiliki Sertifikat Resmi Mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan kami telah berpengalaman dalam menangani kasus lebih dari 1000an kasus baik praktek perkara secara litigasi ataupun non litigasi. – Kantor Pengacara Terdekat

Misi kami dalam menjalankan profesi hukum adalah dengan selalu mengedapankan pelayanan hukum yang professional, berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesi, etika dan moral serta bertanggungjawab dalam menangani kasus hukum sesuai dengan janji dan sumpah jabatan profesi advokat, sehingga layanan hukum yang kami berikan terhadap klien dapat memberikan solusi hukum terbaik di setiap permasalahan yang dihadapi oleh klien. – Kantor Hukum HMP & Associates

Baca Juga : Tarif Pengacara di Jogja / Yogyakarta

Kantor Pengacara HMP & Associates menangani berbagai macama perkara seperti : 

Tindak Pidana Umum, beberapa jasa bantuan hukum yang kami berikan baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi) adalah seperti ;

  1. Pendampingan Membuat Laporan Polisi
  2. Pendampingan di Kepolisian Sebagai Pelapor
  3. Pendampingan di Kepolisian Sebagai Terlapor
  4. Perkara Tindak Pidana Penipuan
  5. Perkara Tindak Pidana Penggelapan
  6. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan
  7. Perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual / Pencabulan
  8. Perkara Tindak Pidana Pembunuhan
  9. Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan dan Perzinahan
  10. Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
  11. Perkara Tindak Pidana Pemalsua Dokumen
  12. Perkara Tindak Pidana Pencurian
  13. Perkara Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam
  14. Perkara Tindak Pidana Pengerusakan
  15. Dan Perkara-Perkara Pidana Lainnya.

Tindak Pidana Khusus (Pid Sus), juga merupakan jasa bantuan hukum yang kami berikan baik di dalam pengadilan (litigasi), pendampingan di Kepolisian dan Kejaksaan, atau di luar pengadilan (non-litigasi), beberapa bidang-bidang hukum pidana khusus yang kami tangani seperti : 

  1. Perkara Tindak Pidana Korupsi
  2. Perkara Tindak Pidana Narkotika
  3. Perkara Tindak Pidana Terorisme
  4. Perkara Tindak Pidana UU ITE
  5. Perkara Tindak Pidana Keimigrasian
  6. Perkara Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  7. Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
  8. Perkara-Perkara Pidana Khusus Lainnya. 

Perkara Perdata, dalam kasus ini kami memberikan penyelesaian sengketa perdata dengan mengedapankan prinsip mediasi dan negosiasi sehingga permasalahan hukum yang di alami oleh klien dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat (win-wini solution), beberapa bidang hukum perdata yang kami tangani adalah sebagai berikut ;

  1. Membuat Legal Opinion
  2. Membuat Surat Somasi
  3. Mengajukan Surat Gugatan / Jawaban Tergugata
  4. Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama (Muslim)
  5. Mengajukan Gugatan Perceraian Bagi Non Muslim
  6. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  7. Mengajukan Gugatan Wanprestasi 
  8. Mediasi Kasus Hutang Piutang
  9. Mengajukan / Mediasi Gugatan Warisan
  10. Menyelesaikan Perkara Sewa Menyewa
  11. Menyelesaiakan Perkara Jual – Beli Tanah
  12. Mengajukan Permohonan Perubahan Balik Nama
  13. Menyelesaiakan Kasus-Kasus Perdata Lainnya. 

Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), Kantor Pengacara HMP & Associates juga menangani perkara dalam lingkupa peradilan tata usaha negara atau sengketa TUN, beberapa bidang hukum TUN yang kami tangani adalah seperti ;

  1. Keputusan atas Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pembatalan Sertifikat Hak Milik
  3. Keputusan Pemberhentian TNI/Polri
  4. Pertanahan
  5. Kepegawaian
  6. Badan Hukum / Partai Politik
  7. Keputusan Pemberhentian Kepala Desa
  8. Perkara Tata Usaha Negara Lainnya. 

Sengketa Pengadilan Agama, dalam hal ini kantor kami memberikan layanan jasa hukum dalam lingkup peradilan agama seperti ;

  1. Gugatan  / Permohonan Cerai Talak
  2. Gugatan Perceraian
  3. Hak Asuh Anak
  4. Permohonan Izin Poligami
  5. Pembatalan Perkwaninan
  6. Gugatan Harta Bersama / Harta Gono Gini
  7. Permohonan Isbat Nikah
  8. Perceraian Bagi PNS, Polisi, Tentara atau Pegawai BUMN
  9. Gugatan Sengketa Ekonomi Islam
  10. Gugatan Sengketa Waris dan Wakaf
  11. Dan Kasus-Kasus Sengketa Pengadilan Agama Lainnya. 

Sengketa Perkwaninan Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam lingkup Pengadilan Negeri, beberapa bidang yang kami tangani adalah seperti ;

  1. Gugatan / Permohonan Perceraian Non Muslim
  2. Perceraian Bagi Anggota TNI, Polri atau PNS
  3. Gugatan Nafkah Anak
  4. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
  5. Dan Perkara Hukum Lainnya. 

Acara Mahkamah Konstitusi, dalam perkara ini kami juga memberikan pelayanan hukum terhadap kasus yang terjadi di sengketa Mahkamah Konstitusi, beberapa bidang hukum yang kami tangani adalah seperti ;

  1. Kasus Perselisihan Antar Lembaga Negara
  2. Kasus Pengujian Undang-Undang / Uji Materill
  3. Pembubaran Partai Politik
  4. Penyelesaian Sengketa Pemilu (Presiden dan DPR)