Kantor Pengacara Jogja – HMPlawoffice.com – Penahanan dalam perkara pidana secara hukum dapat diartikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Masing-masing dari penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Penahanan di kepolisian bermaksud untuk melindungi kepentingan dari penyidikan sehingga penyidik atau penyidik pembantu atas permintaan penyidik berwenang untuk melakukan penahanan. Sama halnya dengan penahanan tersangka atau terdakwa di kejaksaan dan pengadilan yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan dari proses penuntutan dan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan, Pasal 20 KUHAP.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) KUHAP, bahwa jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahan negara (Rutan), penahanan rumah dan penahanan kota.
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Pasal 22 ayat (2) KUHAP. Sedangkan, Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan, Pasal 22 ayat (3) KUHAP. – Kantor Pengacara Pidana
Adapun durasi waktu penahanan di setiap tahap pemeriksaan berbeda-beda baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. Pada tahap penyidikan di kepolisian masa penahanan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari sedangkan penuntutan di kejaksaan masa penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Penahanan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi masing-masing selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari dan masa penahanan untuk perkara kasasi adalah 50 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari, Pasal 24 – 29 KUHAP.
Baca Juga : Restorative Justice di Kepolisian
Syarat Penahanan Pidana di Kepolisian
Dalam melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik harus memperhatikan bukti yang cukup dan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif seusai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Syarat subjektif merupakan penilaian pribadi dari penyidik yang menganggap bahwa tersangka akan berpotensi untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan bahkan mengulangi tindak pidana tersebut, Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan syarat objektif merupakan syarat penahanan yang sudah ditentukan oleh undang-undang dan menjadi kewajiban bagi penyidik untuk menahan tersangka atau terdakwa apabila diduga telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih atau melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat 3 (Penghinaan di muka umum), Pasal 296 (memudahkan perbuatan cabul), Pasal 335 ayat 1 (ancaman kekerasan), Pasal 351 ayat 1 (Penganiyaan), Pasal 353 ayat 1 (Penganiyaan berencana), Pasal 372 (Penggelapan), Pasal 378 (Penipuan), Pasal 379 a (Penipuan jual beli), Pasal 453 (perbuatan nahkoda), Pasal 454 (perbuatan nahkoda), Pasal 455 (Perbuatan anak buah kapal), Pasal 459 (perbuatan penumpang yang menyerang nahkoda), Pasal 480 (kejahatan penadahan), Pasal 506 ( Perbuatan cabul) yang semuanya diatur di dalam KUHP.
Sementara itu pasal-pasal diluar KUHP juga ada seperti Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang kesemuanya merupakan perbuatan tindak pidana yang wajib untuk ditahan. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply