Sistem Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas

Sistem Peradilan Penyandang Disabilitas | Kantor Pengacara Jogja | Kantor Hukum Jakarta
Kantor Hukum Jogja / Jakarta

Kantor Hukum Jakarta – HMPLawoffice.com – Sistem peradilan penyandang disabilitas baik sebagai pelaku / korban pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Pasal 35 UU No. 8 Tahun 2016. Pemerintah dalam hal ini negara wajib untuk memberikan akomodasi yang layak bagi pelaku / korban pidana penyandang disabilitas dalam setiap proses peradilan melalui lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawah dan Mahkamah Konstitusi. – Pengacara Jakarta

Akomodasi yang layak sebagaiaman yang dimaksud adalah adanya pendamping disabilitas di setiap proses peradilan, adanya penerjemah dan atau petugas lain yang terkait, perlakuan yang nondiskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif, pemenuhan informasi terkait hak penyandang disabilitas dan perkembangan proses peradilan, penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar jasa hukum yang inklusif. – Kantor Pengacara Jogja

Dalam proses peradilan penyandang disabilitas, ada perbedaan khusus seperti penegak hukum sebelum memeriksa penyandang disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan, psikologi atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan, dan atau pekerja sosial mengenai psikososial. Dalam hal pertimbangan atau saran tersebut tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu, Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 2016. – Kantor Pengacara Jakarta

Baca Juga : Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Pada saat proses pemeriksaan terhadap Anak penyandang disablitas, penegak hukum wajib untuk mengizinkan kepada orang tua atau keluarga dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas untuk pemenuhan rasa aman dan nyaman terhadap anak penyadang disabilitas. – Pengacara / Advokat Lombok

Disamping itu, penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat dan hakim wajib untuk menggunakan komunikasi yang mudah dimengerti dengan penyandang disabilitas dengan cara memberikan akses untuk komunikasi dalam berbagi bentuk media komunikasi. – Pengacara Jogja

Hal lain yang harus diperhatikan dalam sistem peradilan penyandang disabilitas adalah terkait dengan standar pemeriksaan (standar operasional prosedur). Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disablitas Dalam Proses Peradilan menjelaskan bahwa kualitas penyidik, penuntut umum, hakim dan petugas pemasyarakatan, fasilitas bangunan gedung, fasilitas pelayanan, dan prosedur pemeriksaan. – Lawyer Jakarta / Jogja

Dengan demikian, pada prinsipnya sistem peradilan yang ditempuh oleh penyandang disabilitas adalah sama dengan ketentuan hukum acara pidana pada umumnya namun hanya memerlukan persyaratan khusus atau standar operasional prosedur yang berbeda pada saat menjalani proses hukum baik di kepolisian, kejakasaan maupun di pengadilan. – Kantor Hukum HMP & Associates