Syarat Cerai Gugat (Istri)

Advokat Perceraian, Pengacara Perceraian, Kantor Pengacara Perceraian Jogja, Lawyer Percereraian, Pengacara Perceraian Bantul, Lawyer, Advokat, Pengacara Lombok, Kantor Hukum Jogja, Law firm, Law office, Kantor Pengacara, Syarat Cerai Gugat (istri)
Syarat Cerai Gugat (Istri)

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Syarat cerai gugat (istri) kepada suami dalam hal ini disebut sebagai cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami dengan didaftarkan di pengadilan. Cerai gugat biasanya dapat dilakukan oleh istri secara mandiri dengan mengajukan berkas gugatan ke pangadilan atau dapat juga diwakilkan oleh advokat yang memiliki berita acara sumpah. Dalam mengajukan gugatan perceraian, istri wajib untuk mendaftarkan gugatan tersebut di wilayah hukum pengadilan dimana ia tinggal. – Kantor Pengacara / Pengacara Jogja / Sleman / Bantul

Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi apabila salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan. Selain itu, perceraian dapat dikabulkan oleh majelis hakim apabila salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain dliuar kemampuannya, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain atau salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akiat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istiri dan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. – Kantor Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Advokat Joga

Baca Juga : Hak Asuh Anak Akibat Perceraian

Adapun beberapa syarat dokumen cerai gugat yang harus dimiliki oleh penggugat apabila ingin menggugat cerai suami seperti menyerahkan dokumen surat gugatan perceraian istri sebanyak 5 (lima) rangkap ke pengadilan, menyiapkan buku nikah asli atau salinan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), apabila penggugat merupakan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan BUMN maka harus menyerahkan surat izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. – Pengacara Perceraian Jogja / Bantul / Sleman / Kota Yogyakarta

Apabila penggugat mengajukan gugatan dalam bentuk gugatan ghoib maka wajib untuk menyerahkan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa tergugat telah pergi dan sampai sekarang belum diketahui keberadaanya baik di dalam maupun diluar negeri. Setelah berkas dan syarat perceraian tersebut terpenuhi maka penggugat wajib untuk membayar panjar biaya perkara pengadilan untuk keperluan proses hukum gugatan perceraian yang diajukan. – Kantor Hukum HMP & Associates

Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Sulawesi, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.