Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Hak asuh anak atau hadhanah merupakan hal yang sering diperdebatkan apabila perceraian terjadi. Pada umumya, hak asuh anak akibat dari perceraian merupakan permasalahan yang sudah ditetapkan oleh hakim pada saat gugatan perceraian diputuskan oleh pengadilan. Putusan yang disudah ditetapkan oleh hakim tersebut biasanya berisi perintah kepada siapa anak akan diasuh, hal ini sesuai dengan pertimbangan hakim dari hasil pemeriksaan perkara perceraian di pengadilan. – Pengacara Jogja
Secara hukum, hak asuh anak memang sudah menjadi kewajiban dari kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anaknya, hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi, apabila terjadi suatu gugatan perceraian antara kedua orang anak maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa pemeliharaan terhadap anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak dari ibunya dan setelah anak tersebut berusia lebih dari 12 tahun maka seorang anak dapat memilih apakah ibu atu ayah sebagai pemegang hak asuhnya – Kantor Pengacara Perceraian Jogja
Baca Juga : Ancaman Pidana Narkotika
Perpindahan hak asuh anak yang berada dibawah penguasaan ibu berdasarkan pada putusan pengadilan dapat dilakukan upaya hukum pembatalan hak asuh dengan mengajukan gugatan hak asuh anak kepada pengadilan. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari penggugat apabila ingin melakukan gugatan hak asuh anak. – Kantor Pengacara Lombok / Lombok Law Office
Pertama, penggugat harus mempunyai bukti yang kuat apabila meyakini bahwa ibu dari seorang anak memiliki kebiasaan buruk seperti suka mabuk-mabukan, berzina, memperlakukan anak secara kasar, tidak menafkahi anak dsb. Apabila penggugat memilik bukti yang cukup maka besar kemungkinan hakim akan mempertimbangkan hal tersebut dan hak asuh anak dapat berada dibawah kekuasaan ayah. – Kantor Hukum Lombok / Lawyer Lombok
Kedua, perpindahan hak asuh anak juga dapat beralih kepada ayah apabila ibu dari seorang anak tidak mampu untuk menafkahi anaknya untuk kebutuhan ekonimi. Dengan ini, penggugat dapat melampirkan bukti-bukti yang mendukung bahwa penggugat mampu untuk memenuhi kebutuhan ekonimi seorang anak dengan melampirkan slip gaji yang didapatkan. – Lawyer Jogja
Ketiga, penguasaan hak anak yang dimiliki seorang ibu juga dapat beralih kepada seorang ayah apabila si ibu terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia telah melakukan suatu tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap. – Pengacara di Sleman
Dengan demikian, meskipun secara hukum apabila seorang anak yang belum berusia 12 tahun merupakan hak asuh dari ibu akan tetapi hak asuh anak tersebut dapat beralih ke ayah apabila alasan-alasan yang sudah dijelaskan tersebut terpenuhi. – Kantor Hukum HMP & Associates
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja, Kantor Hukum Jogja, Kantor Pengacara Semarang, Kantor Hukum Semarang, Kantor Pengacara Sleman, Kantor Hukum Sleman, Kantor Pengacara Bantul, Kantor Hukum Bantul, Kantor Pengacara Perceraian Bantul, Pengacara Perceraian Bantul, Kantor Pengacara Solo, Kantor Hukum Solo, Kantor Pengacara Surabaya, Kantor Hukum Surabaya, Kantor Pengacara Jakarta, Kantor Hukum Jakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Sleman, Pengacara Bantul, Kantor Pengacara Gunungkidul/Wonosari, Kantor Hukum Gunungkidul/Wonosari, Kantor Pengacara Magelang, Kantor Hukum Magelang, Kantor Pengacara Mungkid, Kantor Hukum Mungkid, Kantor Pengacara Lombok, Kantor Hukum Lombok, Pengacara Lombok, Pengacara Semarang, Pengacara Solo, Advokat Jogja, Kantor Advokat Jogja, Advokat Bantul, Advokat Sleman, Advokat Jakarta, Advokat Surabaya, Lawyer Jogja, Lawyer Lombok, Lawyer Jakarta, Kantor Pengacara Bali, Kantor Hukum Bali, Lawyer Bali, Advokat Perkara Ketenagakerjaan, Lawyer Ketenagakerjaan, Kantor Pengacara Pertambangan, Pengacara Pertambangan, Mining Lawyer, Lawyer, Law Office Jakarta, Law Office Semarang, Law Office Surabaya, Law Office Lombok, Law Office Bali, Law Office Jogja, Pengacara Perusahaan, Kantor Pengacara Perusahaan, Pengacara Narkotika, Kantor Pengacara Narkotika, Kantor Pengacara Terbaik, Attorney, Legal Counsultant, Kantor Pengacara Tata Usaha Negara, Pengacara PTUN, Pengacara Perceraian, Kantor Pengacara Perceraian, Pengacara Sengketa Pemili, Pengacara Sengketa Lembaga Negara dan Wilayah Hukum Lainnya.
Practice Area : Jakarta Law Office, Surabaya Law Office, Bali Law Office, Yogyakarta / Jogja Law Firm, Lawyer in Indonesia, Bandung Law Office, Lombok Law Office, Solo Law Office, Semarang Law Office, Lawyer, Attorney, Legal Consultant, Law Firm in Indonesia, Padang Law Office, Medan Law Office, Bengkulu Law Office, Palembang Law Office, Mataram Law Office, Praya Law Office, Badung Law Office, Dempasar Law Office, Seminyak Law Firm, Lawyer, Mediator, Negosiator, Criminal Lawyer, Private Lawyer, Coporate Lawyer, Conselor at Law, Legal in House Lawyer, Dispute Resolution Lawyer, Mining Lawyer, Narcotics Lawyer, Employment Lawyer, Lawer Jogja, Lawyer Sleman, Lawyer Magelang, Magelang Law Office, Mungkid Law Office, Constitutional Lawyer, Imigration Lawyer, Bali Law Firm, Banyumanik Lawyer, Makassar Law Office, Sulawesi Law Office, Jakarta Law Firm, Yogyakarta Law Office, Divorce Lawyer, Divorce Law Office.
Layanan Konsultasi Hukum / Consultation Service Hubungi 081384135294






Leave a Reply