Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Ancaman pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkotika merupakan bahaya besar bagi perkembangan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang merupakan sebagai salah satu aset pembangunan nasional sehingga perlu untuk memberikan perlidnungan bagi warga negara yang menyelahgunakan obat terlarang tersebut. – Pengacara Jogja
Secara definitif, narkotika pada umumnya merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sistesi maupun semisistesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurasi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan tertetu. – Kantor Pengacara Lombok / Pengacara Narkoba
Bahwa ancaman pidana narkotika yang diberlakukan bagi pelaku penyalagunaan narkotika berbeda-beda tergantung dari jenis perbuatan pidana yang dilakukan. Ketentuan pidana ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Bab XV UU No. 35 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pidana.
Baca Juga : Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
Misalnya, larangan bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Pasal 111 ayat (1) – Kantor Pengacara Lombok / Kantor Pengacara di Jogja
Selain itu, larangan bagi setiap orang yang tanpa haka tau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). – Pengacara Perceraian Jogja / Pengacara Narkoba
Ancaman pidana narkotika yang paling berat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika adalah apabila dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). – Kantor Hukum Terbaik di Jogja / Kantor Pengacara
Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkap soal ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotiak maka dapat membaca setiap bunyi pasal yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sebagaimana terdapat perubahan dalam Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Kantor Hukum HMP & Associates
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja, Kantor Hukum Jogja, Kantor Pengacara Semarang, Kantor Hukum Semarang, Kantor Pengacara Sleman, Kantor Hukum Sleman, Kantor Pengacara Bantul, Kantor Hukum Bantul, Kantor Pengacara Perceraian Bantul, Pengacara Perceraian Bantul, Kantor Pengacara Solo, Kantor Hukum Solo, Kantor Pengacara Surabaya, Kantor Hukum Surabaya, Kantor Pengacara Jakarta, Kantor Hukum Jakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Sleman, Pengacara Bantul, Kantor Pengacara Gunungkidul/Wonosari, Kantor Hukum Gunungkidul/Wonosari, Kantor Pengacara Magelang, Kantor Hukum Magelang, Kantor Pengacara Mungkid, Kantor Hukum Mungkid, Kantor Pengacara Lombok, Kantor Hukum Lombok, Pengacara Lombok, Pengacara Semarang, Pengacara Solo, Advokat Jogja, Kantor Advokat Jogja, Advokat Bantul, Advokat Sleman, Advokat Jakarta, Advokat Surabaya, Lawyer Jogja, Lawyer Lombok, Lawyer Jakarta, Kantor Pengacara Bali, Kantor Hukum Bali, Lawyer Bali, Advokat Perkara Ketenagakerjaan, Lawyer Ketenagakerjaan, Kantor Pengacara Pertambangan, Pengacara Pertambangan, Mining Lawyer, Lawyer, Law Office Jakarta, Law Office Semarang, Law Office Surabaya, Law Office Lombok, Law Office Bali, Law Office Jogja, Pengacara Perusahaan, Kantor Pengacara Perusahaan, Pengacara Narkotika, Kantor Pengacara Narkotika, Kantor Pengacara Terbaik, Attorney, Legal Counsultant, Kantor Pengacara Tata Usaha Negara, Pengacara PTUN, Kantor Pengacara dan Wilayah Hukum Lainnya.
Working Area of Our Offices: Jogja Lawyer Office, Jogja Law Office, Semarang Lawyer Office, Semarang Law Office, Sleman Lawyer Office, Sleman Law Office, Bantul Lawyer Office, Bantul Law Office, Bantul Divorce Lawyer Office, Bantul Divorce Lawyer, Solo Lawyer Office, Solo Law Office, Surabaya Lawyer Office, Surabaya Law Office, Jakarta Lawyer Office, Jakarta Law Office, Jogja Lawyer, Sleman Lawyer, Criminal Lawyer, Lawyer Bantul, Gunungkidul/Wonosari Law Office, Gunungkidul/Wonosari Law Office, Magelang Lawyer Office, Magelang Law Office, Mungkid Lawyer Office, Mungkid Law Office, Lombok Lawyer Office, Lombok Law Office, Lombok Lawyer, Semarang Lawyer, Solo Lawyer, Jogja Advocate, Jogja Advocate Office, Bantul Advocate, Sleman Advocate, Jakarta Advocate, Surabaya Advocate, Jogja Lawyer, Lombok Lawyer, Jakarta Lawyer, Bali Lawyer Bali Law Office, Bali Lawyer, Mining Attorney, Attorney, Corporate Lawyer, Employment Case Advocate, Employment Lawyer, Narcotics Lawyer, Narcotics Attorney, Divorce Lawyer, Law Office in Indonesia.
Layanan Konsultasi Hukum / Legal Service Hubungi 081384135294






Leave a Reply