Ancaman Pidana Praktek Monopoli Usaha

Hukum Persaingan Usaha, Advokat Persaingan Usaha, Lawyer Ekonomi, Pengacara, Advokat Jogja, Kantor Hukum Jogja, Kantor Pengacara Jogja, Pengacara Bantul, Pengacara Sleman, Pengacara Wates, Pengacara Gunungkidul, Pengacara Indramayu, Lawyer, Business Lawyer, Corporate Lawyer, Pengacara Niaga, Kantor Advokat Hubungan Industrial, Pengacara Bisnis Jogja, Advocate, Lawyer Lombok, Pengacara Lombok, Mataram, Praya, Ancaman Pidana Praktek Monopoli.
Ancaman Pidana Praktek Monopoli Usaha / Kantor Hukum HMP & Associates

Law Firm Jogja – Pengacara Jogja – Lawyer Jogja – Ancaman pidana pada praktek monopoli suatu usaha dapat dikenakan apabila pelaku usaha menjalankan usaha yang tidak sehat. Dasar hukum yang mengatur dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat. Yang dimaksud dengan monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. – Kantor Pengacara Jogja – Lawyer – Advokat Jogja / Pengacara Persaingan Usaha Jogja

Sedangkan, praktek monopoli sendiri adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Selain itu, terdapat isitilah persaingan usaha tidak sehat yakni antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Pengacara Sleman / Bantul / Jogja / Lombok 

Baca Juga : Pidana Penghinaan dalam KUHP

Adapun beberapa larangan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan seperti ; 

  1. pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, Pasal 4 ayat (1) ;
  2. Pelaku usaha patur diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu, Pasal 4 ayat (2) ;
  3. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama, Pasal 5 ayat (1) ;
  4. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama, Pasal 6 ;
  5. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, Pasal 7 ;
  6. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadnya persaingan usaha tidak sehat, Pasal 8. – Pengacara Indramayu / Kantor Pengacara Indramayu / Lawyer / Advocate / Kantor Hukum Jogja

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat disebutkan dalam Pasal 48 ayat (1) bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.0000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.000,00 (seraturs miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. 

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 dalam Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000, (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan, (Pasal 48 ayat 2). – Kantor Hukum HMP & Associates

Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Skoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Kalimantan, Sulawesi Barat, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Surabaya, Kediri, Jombang, Indramayu, Medan, Riau, Pekanbaru, Aceh Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Lombok, Mataram dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.