Besarnya Warisan Ahli Waris Menurut Hukum Islam

Penjualan Warisan Anak Di Bawah Umuru, Harta Warisan Anak, Besarnya Warisan Ahli Waris Menurut Hukum Islam, Waris, Pembagian Waris, Pengacara Waris, Kantor Pengacara Jogja, Lawyer Jakarta, Lawyer Bali, Advokat, Pengacara Jogja, Pengacara waris, Advokat Waris, Inheritance Lawyer, Attorney In Indonesia, Law Firm, Waris Anak, Pengacara Waris Anak,
Besarnya Warisan Ahli Waris Menurut Hukum Islam

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Besarnya pembagian warisan kepada ahli waris secara hukum diatur dalam Kompilasi Hukum Islama. Sebelumnya perlu kita ketahui siapa yang dimaksud sebagai ahali waris, merupakan orang-orang yang berhak untuk menerima warisan dari pewaris berupa harta benda yang akan dibagikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum islam yang berlaku. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur bahwa yang termasuk sebagai ahli waris ditentukan berdasarkan kelompoknya yakni ahli waris yang memliki hubungan darah dengan pewaris seperti golongan laki-laki dari : ayah, akan laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Sedangkan dalam golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. – Pengacara Jogja – Advokat Jogja – Lawyer Jogja – Pengacara Waris Jogja – Law Firm Jogja. 

Ahli waris dalam kelompok perkawinan hanya terdiri dari duda atau janda dan apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Mengenai besarnya bagian warisan para ahli waris berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam bahwa anak perempuan mendapat separoh bagian apabila ia hanya seorang, bila dua orang perempuan atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan, Pasal 176 KHI. – Pengacara Sleman – Advokat Sleman – Lawyer Bantul – Pengacara Bantul – Lawyer Jakarta – Pengacara Bali.  

Untuk bagian ayah, ia hanya mendapat sepertiga bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian apabial ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. – Lawyer Indoensia – Pengacara Lombok – Pengacara Jogja – Advokat Jogja

Baca Juga : Wasiat (Testamen)

Selain itu, duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. – Corporate Lawyer – Lawyer Jakarta – Indonesian Attorney – Law Office Jogja. 

Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian dan apabila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. Lebih lanjut, apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. – Kantor Pengacara Jogja

Bila saudara peremmpuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Apabila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian sauadara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. – Kantor Hukum HMP & Associates 

Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja / Yogyakarta, Kulonprogo, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Kota Yogykarta, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Kota Semarang, Surakarta, Solo, Tegal, Batang, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Purwodadi, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Mungkid, Muntilan, Makassar, Kalimantan, Sulawesi Barat, Palangkaraya, Tarakan, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Padang, Sumatra Selatan, Jambi, Palembang, Lampung, Bengkulu, Curup, Aceh, Surabaya, Kediri, Jombang, Indramayu, Medan, Binjai, Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta, Bali, Denpasar, Lombok, Mataram dan Wilayah Hukum Indonesia Lainnya.