Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Penjualan harta warisan milik anak yang berada dibawah umur harus mendapatkan izin dari pengadilan dengan mengajukan permohonan perwalian. Apabila seorang anak mendapatkan warisan dari ibu / bapak yang sudah meninggal sedangkan anak tersebut masih belum berusia 21 Tahun / belum menikah maka anak tersebut masih dianggap belum dewasa secara hukum (Pasal 330 KUHPerdata). – Kantor Pengacara / Pengacara Jogja / Pengacara Terdekat / Lawyer Jogja / Advokat Jogja
Untuk dapat melakukan transaksi jual beli harta warisan milik sang anak, maka ayah / ibu anak tersebut harus melakukan permohonan pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama bagi yang beragama islam dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non Muslim. Permohonan penetapan perwalian ini dimaksudkan untuk memberikan kuasa kepada ayah / ibu sang anak untuk menjual dan mengurus segala proses harta warisan sang anak karena anak masih dianggap sebagai subjek hukum yang belum cakap secara hukum. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara / Lawyer / Advokat Jogja / Kantor Pengacara Jogja
Baca Juga : Warisan Anak Luar Kawin
Sesaui dengan ketentuan Pasal 359 KUHPerdata menyatakan “ bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seoarang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda “. Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Jogja / Lawyer Jogja
Dengan adanya permohonan dari pengadilan dimaksudkan bukan hanya untuk penjualan harta warisan saja akan tetapi termasuk juga untuk persetujuan dalam menjaminkan harta yang terdaftar atas nama anak yang masih di bawah umur.
Perwalian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 107 ayat (2) dan (3) juga menyatakan bahwa perwalian juga termasuk pada diri sendiri dan harta kekayaan dan apabila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Jogja / Kantor Pengacara / Lawyer Jogja / Advokat Jogja / Law Firm Jogja
Oleh sebab itu, perwalian merupakan salah satu syarat yang paling penting untuk dilakukan apa harta warisan sang yang ditinggalkan oleh ayah / ibu yang sudah meninggal sedangkan sang anak masih dibawah umur (belum 21 tahun / menikah), maka segala proses pengurusan dan penjualan harta warisan sang anak harus dikelola oleh keluarga atau kerabat yang sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai wali dari sang anak. – Kantor Hukum HMP & Associates
Practice Area : Jakarta Law Office, Surabaya Law Office, Bali Law Office, Yogyakarta / Jogja Law Firm, Lawyer in Indonesia, Bandung Law Office, Lombok Law Office, Solo Law Office, Semarang Law Office, Lawyer, Attorney, Legal Consultant, Law Firm in Indonesia, Padang Law Office, Medan Law Office, Bengkulu Law Office, Palembang Law Office, Mataram Law Office, Praya Law Office, Badung Law Office, Denpasar Law Office, Seminyak Law Firm, Lawyer, Mediator, Negosiator, Criminal Lawyer, Private Lawyer, Coporate Lawyer, Conselor at Law, Legal in House Lawyer, Dispute Resolution Lawyer, Mining Lawyer, Narcotics Lawyer, Employment Lawyer, Lawer Jogja, Lawyer Sleman, Lawyer Magelang, Magelang Law Office, Mungkid Law Office, Constitutional Lawyer, Imigration Lawyer, Bali Law Firm, Banyumanik Lawyer, Makassar Law Office, Sulawesi Law Office, Jakarta Law Firm, Yogyakarta Law Office, Adcocate, Law Office, Attorney, Criminal Lawyer, Private Lawyer, Coporate Lawyer, Human Rights Lawyer, and Others jurisdiction in Indonesia.






Leave a Reply