Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Pemberian warisan terhadap anak luar kawin (anak yang lahir tanpa pernikahan yang sah ) dapat dilakukan secara hukum dan diakui secara hukum perdata. Dengan mempertimbangkan aspek yuridisnya, anak yang dilahirkan diluar dari pernikahan yang sah dapat mendapatkan bagian warisan baik dari ibu maupun dari ayah dari anak tersebut. – Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Advokat Jogja
Akan tetapi, berdasarkan pada ketentuan Pasal 863 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata diatur bahwa “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewaris 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”. Artinya, seorang anak akan mendapatkan warisan 1/3 apabila ia diakui oleh sang ayah dan apabila tidak akui maka sang anak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka sang anak tidak mendapatkan warisan 1/3 tersebut. – Pengacara Bali / Lawyer Bali / Kantor Pengacara / Lawyer Jogja
Baca Juga : Wasiat (Testamen)
Namun sebaliknya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan yang sah akan mendapatkan hak waris sepenuhnya dari sang ibu karena berdasarkan pada ketentuan Pasal 43 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, anak yang lahir diluar perkawinan secara tidak langsung berhak mendapatkan waris tanpa adanya pengakuan langsung dari ibunya. – Law Firm Jogja / Pengacara Perceraian Jogja / Lawyer Perceraian / Pengacara Waris Jogja / Advokat Jogja
Perlu diketahui bahwa semenjak adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, Pasal 43 UU perkawinan telah mengalami perubahan ( perluasan makna ) yakni yang sebelumnya pemaknaan tentang hubungan keperdataan sang anak hanya dimiliki oleh seorang ibu kandung dan keluarga ibunya, akan tetapi Mahkamah Konstiusi memperluas makna tersebut menjadi “hubungan keperdataan sang anak juga dimiliki oleh sang ayah / keluarga ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut”. Teknologi yang dimaksud dalam hal ini adalah dengan melakukan tes DNA. Pengacara / Advokat / Jogja / Waris / Lawyer / Pengacara Jogja / Kantor Hukum Jogja / Jogja Law Firm
Dengan demikian, seorang anak yang lahir dliuar perkawinan yang sah berhak untuk mendapatkan bagian dari warisan, akan tetapi warisan anak luar kawin harus sesuai dengan hak dan ketentuan hukum yang ditentukan. Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply