Pembuktian Korupsi Secara Berimbang

Pidana Korupsi, Pembuktian Korupsi, Kantor pengacara Jogja, Lawyer Jogja, Pengacara Jogja, Firma Hukum Jogja, Advokat Jogja, Lawyer
Pembuktian Korupsi Secara Berimbang

Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Pembuktian dalam perkara pidana korupsi sering menjadi perdebatan karena dalam prosedur hukum pembuktiannya apakah menggunakan sistem hukum pembuktian terbalik atau pembuktian secara berimbang.

Secara regulasi, pembuktian yang berlaku dalam sistem penegakan hukum korupsi memang menggunakan sistem pembuktian terbalik akan tetapi tidak bisa dilaksanakan secara praktek karena terdapat kesalahan (multitafsir) dalam memahami redaksi pada ketentuan hukumnya. Misalnya, ketentuan Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja / Advokat Jogja / Lawyer Jogja / Firma Hukum Jogja

Bunyi dari Pasal 12B adalah “ Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut ; (a) yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ; (b) yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”. 

Baca Juga : NCB Asset Forfeiture

Jika diperhatikan bunyi dari ketentuan tersebut memang secara hukum atau UU memberikan beban pembuktian kepada terdakwa (pembuktian terbalik) jika terdakwa atau penerima gratifikasi lebih dari Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) Pasal 12B huruf a. Akan tetapi, redaksi yang dicantumkan dalam ketentuan tersebut adalah “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. – Pengacara Jogja / Advokat Jogja / Kantor Pengacara Jogja

Bahwa di dalam klausul tersebut sudah mencantumkan secara lengkap terkait dengan inti delik ( materiele feit) sehingga secara hukum yang memiliki kewenangan untuk membuktikan inti delik adalah Penuntut Umum bukan dari terdakwa atau penerima gratifikasi. Bahwa yang menjadi rumusan inti delik dalam Pasal 12B tersebut adalah tentang keterkaitan dengan jabatannya (in zijn bediening) dan yang melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban (in stijd met zijn plicht).  – Pengacara Jogja / Pengacara di Jogja / Kantor Pengacara / Advokat Jogja / Lawyer Jogja

Memang, pada dasarnya pembuktian pada tindak pidana korupsi menggunkan sistem pembuktian terbalik pada kasus tindak pidana gratifikasi akan tetapi secara praktek sulit untuk diimplementasikan dikarenakan klausul yang tercantum dalam pasal a qou menyimpang dari arah makna pembuktian tersebut.  

Selain itu, dengan diberikan kesempatan kepada penerima gratifikasi secara penuh untuk membuktikan dirinya tidak bersalah secara hukum dapat dikatakan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah ( persumption of innocent ) sehingga seolah-olah penerima gratifikasi sudah dinyatakan sebagai seseorang yang bersalah (presumption of guilty). – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Jogja / Lawyer Jogja

Bahwa pembuktian terbalik merupakan suatu langkah hukum yang secara individual bertentangan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dlindungi hak dan individu seseorang oleh negara sehingga untuk menghormati hak dasar tersebut dalam sistem hukum pidana korupsi diterapkan teori Beban Pembuktian Terbalik Keseimbangan Kemungkinan ( Balanced Probability of Principles ) yang mengedepankan keseimbangan secara proporsional antara perlidungan kemerdekaan individu dan permpasan hak individu yang bersangkutan atas kepemilikan harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari korupsi.

Jadi teori ini merupakan jalan tengah untuk menempatkan pelaku tindak pidana korupsi terhadap perbuatan atau kesalahannya tidak boleh dipergunakan asas beban pembuktian terbalik melainkan harus berdasar pada “beyond reasonable doubt”  sedangkan untuk merampas harta kekayaan dari pelaku diterpakan beban pembuktian pada terdakwa. – Kantor Hukum HMP & Associates

Jasa Perizinanan Usaha HMP Consulting