Kantor Pengacara Jogja – Pelanggaran terhadap hak cipta sangat rentan terjadi baik dikalangan pelaku karya seni maupun dikalangan masyarakat secara umum. Pelanggaran ini mungkin saja disebabkan oleh kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku atau memang karena tidak mengetahui bahwa tindakan yang mereka lakukan sebearnya sudah termasuk pelanggaran terhadap karya Hak Cipta itu sendiri.
Untuk melindungi kepentingan hak dari pelaku karya seni tersebut, negara hadir untuk memenuhi kepentingan hak pelaku karya seni melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentnag Hak Cipta. Secara definitive, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan. – Kantor Hukum Jogja / Kantor Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Pengacara Jogja
Baca Juga : Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual
Dalam UU Hak Cipta juga dikenal adanya pemegang Hak Cipta yakni Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Selain itu, ada juga yang dikenal sebagai Hak Terkait yakni hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Sedangkan, secara eksplisit dalam UU Hak Cipta dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. – Kantor Pengacara Jogja / Pengacara Jogja / Lawyer Jogja / Kantor Hukum Jogja
Pelanggaran Hak Cipta hanya dapat terjadi apabila pelaku penyalahgunaan Hak Cipta menggunakan hasil karya pencipta untuk mendapatkan hak ekonomi tanpa persetujuan dari Pencipta yang pada faktanya Pencipta telah mendaftarkan hasil karya ciptaan tersebut kepada menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lantas bagaimana langkah hukum yang dilakukan oleh Pencipta atas pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan ?
Pertama, Pencipta dapat menggunakan sarana hukum melalui pelaporan pidana ke Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang tentunya berada dibawah naungan Kementrian Hukum dan Ham untuk menyelidiki terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta, memintai keterangan kepada pihak terkait dan mencari serta mengumpulkan alat bukti bahkan dapat dilakukan upaya penyitaan dan/atau penghentian peredaran tetapi tentunya atas izin dari pengadilan. – Pengacara Pelanggaran Hak Cipta / Lawyer HaKi / Pengacara Haki / Kantor Pengacara Haki / Hak Kekayaan Intelktual.
Selain menempuh jalur pidana, Pencipta juga dapat melakukan upaya hukum melalui Gugatan ke Pengadilan Niaga untuk meminta ganti rugi atas kerugian hak ekonomi yang dialami oleh Pencipta, hal ini sesuai dengan Pasal 100 UU No. 28 Tahun 2014 dan gugatan tersebut harus diputus dalam waktu paling lama selama 90 hari sejak gugatan didaftarkan. Apabila putusan Pengadilan Niaga tidak dapat memberikan keadilan yang diinginkan maka Pencipta atau Penggugat dapat menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Demikian langkah hukum yang dapat dilakukan, Konsultasi lebih lanjut dapat menghubing kantor kami HMP & Associates Law Office.
Jasa Pendirian Badan Hukum dan Badan Usaha melalui HMP Consulting






Leave a Reply