Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Balik nama sertifikat tanah sangat penting dilakukan oleh Pembeli atau ahli waris untuk mempermudah administrasi pengurusan tanah dan memperkuat posisi kepemilikan tanah secara hukum. Di Indonesia sendiri, balik nama sertifikat dapat di urus secara mandiri dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau dapat meminta PPAT untuk mengurus proses balik nama sertifikat tersebut yang tentunya dengan adanya biaya pengurusan.
Syarat untuk proses balik nama sertifikat biasanya diperlukan beberapa dokumen pendukung seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat asli dari PPAT, mengisi formular permohonan yang sudah ditanda tangani, fotokopi e-KTP dan KK dari penjual dan pembeli tanah, fotokopi identitias kuasa apabila diwakilkan, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir atau sedang berjalan, Izin pemindahan hak apabila terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat
Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat dihitung dengan rumus total dari seluruh komponen biaya dari (Biaya AJB + BPHTB + Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah + Biaya Balik nama). Penghitungan biaya dari setiap komponan tersebut hanya biaya pengecekan sertifikat tanah yang mempunyai kepastian harga yakni sebesar Rp. 50.000.,00 sedangkan komponan biaya yang lain tergantung dari besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai transaksi jual beli yang terjadi.- Pengacara Jogja
Baca Juga : Cara Jual Beli Tanah Yang Baik Dan Benar
Misalnya, seseorang membeli tanah dengan luas 500 m2 dengan luas bangunan 250 m2. Besaran harga dari tanah tersebut per m2 nya adalah sebesar Rp. 1.000.000 dan besaran harga per m2 dari bangunan tersebut adalah Rp.700.000 Nilai Transaksi jual beli tanah Biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar oleh pembeli adalah sebagai berikut:
Biaya Transaksi Akta Jual Beli
Pada saat proses jual beli tanah dilakukan, hal yang harus terlebih dahulu dilakukan adalah penerbitan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT. Biaya penerbitan AJB di setiap PPAT biasanya besarannya tidak mencapai lebih dari 1% atau kisaran 0,5%-1%. Dengan demikian, apabila diasumsikan dengan yang diatas maka untuk biaya penerbitan Akta Jual Beli sebesar 1% x Rp. 675,000,000. = Rp. 6.750.000
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Nominal biaya BHTPB pada umumnya adalah sebesar 5% berdasarkan pada ketentuan perpajakan yang sudah diatur dengan perumusan Nilai Penghasilan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Penghasilan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5% sehingga sebagai berikut ;
- Harga tanah = 500 m2 x Rp. 1.000.000 = Rp. 500.000.000
- Harga Bangunan = 250 m2 x Rp. 700.000 = Rp. 175.000.000
Sehingga, jumlah harga pembelian rumah = Rp. 500.000.000 + Rp. 175.000.000 = Rp. 675.000.000
Nilai Tidak Kena Pajak = Rp.75.000.000 (ditentukan oleh Perda masing-masing)
Sehingga biaya untuk pembayaran BPHTB adalah sebesar = (NPOP-NPOPTKP) x 5% = (Rp. 675.000.000 – Rp. 75.000.000) x 5 % = Rp. 30.000.000
Biaya Pengecekan Sertikat Tanah
Untuk pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di daerah masing-masing. Pada umumnya, biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah adalah sebesar Rp. 50.000
Biaya Balik Nama
Pada tahap ini, biaya yang diperlukan untuk proses balik nama dapat dihitung dengan rumus nilai jual tanah dan bangunan dibagi dengan 1.000. Sehingga, dengan adanya contoh diatas, biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 675.000.000/1.000 = Rp. 675.000
Sehingga total biaya dikeluarkan untuk proses balik nama sertifikat tanah tersebut adalah Rp. 6.750.000 + Rp. 30.000.000 + Rp. 50.000 + Rp. 675.000 = Rp. 37.450.000.- Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply