Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat Sahaya Perjanjian
Syarat Sahaya Perjanjian

Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Syarat sahnya perjanjian merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan ketika subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal ini membuat suatu perjanjian baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata merupakan suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Beberapa perjanjian yang sudah diatur dalam KUHP Peradata seperti, jual beli, perjanjian tukar menukar, sewa menyewa, perjanjian penagguhan utang, pemebrian kuasa dan perjanjian perdamaian. 

Dalam hukum perdata, syarat sahnya suatu perjanjian sudah diatur didalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menentukan bahwa ada 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian yakni ;

  1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya ;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan ;
  3. Suatu hal tertentu ;
  4. Sebab (causa) yang halal ;

Dari keempat syarat tersebut, hal yang penting dan diutamakan dalam menentukan suatu perjanjian adalah adanya kata sepakat bagi kedua belah dan kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan karena kedua hal tersebut merupakan suatu subjek dari perjanjian itu sendiri. Beda halnya dengan syarat suatu hal tertentu dan sebab yang hal yang merupakan sebagai objek dari perjanjian itu sendiri. Akan tetapi, keempat syarat tersebut harus dipenuhi sehingga perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum. 

Baca juga : Hak Istri Dalam Perceraian

Penjelasan maksud dari syarat sahnya perjanjian 

Maksud dari kata frasa “Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya” adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara para pihak didalam perjanjian atau para pihak sepakat untuk menghendaki persyaratan yang disetujui sehingga mengikatkan dirinya secara sadar untuk memberikan persetujuannya atau kesepakatakannya. Pihak yang memberikan persetujuannya disebut (Toestemming) sedangkan pernyataan pihak yang menawarkan disebut(Offerte). 

Lebih lanjut, suatu perjanjian dapat dikatakan cacat hukum apabila terjadi suatu paksaan (dwang) yakni setiap tindakan atau ancaman yang menghalangi kebebasan kehendak para pihak. Paksaan dalam hal ini merupakan suatu perbuatan atau ancaman yang melanggar undang-undang jika perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan salah satu pihak dengan membuat ancaman yang bertujuan pada akhirnya pihak lain akan memberikan hak, kewenangan, atau hak istimewanya.-Pengacara Jogja

Sedangkan “Kecapakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan” dimaksudkan bahwa perjanjian dapat dilaksanakan apabila para pihak telah dewasa atau telah mencapai umur 21 tahun atau berumur 21 tahun tetapi sudah menikah, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 330 KUHPerdata. Selain itu, ada juga orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian seperti orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele). 

“Suatu hal tertentu” atau (een bepaald onderwerp) merupakan syarat sahnya perjanjian yang ketiga dimana suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) atau paling tidak dapat ditentukan jenisnya (Pasal 1333 KUHP). Suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms) yang berarti suatu perjanjian haruslah memiliki objek prestasi perjanjian dimana isi prestasi tersebut harus tertentu atau paling tidak dapat ditentukan jenisnya. 

Terakhir, “Sebab yang halal” sesuai dengan maksud yang ditentukan didalam Pasal 1335 Jo. 1337 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum sehingga isi dan tujuan dari suatu perjanjian tersebut harus memenuhi rasa keadilan yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.-Kantor Hukum HMP & Associates