Jenis Sanksi Pidana

Jenis Sanski Pidana
Jenis Sanksi Pidana

Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Sanksi Pidana merupakan suatu tindakan yang dibenarkan secara hukum untuk menghukum pelaku kejahatan dimana tujuan sebenarnya dari pemidanaan tersebut adalah agar pelaku tindak pidana tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan dijadikan sebagi efek jera agar orang lain tidak melakukan perbuatan pidana yang sama.

Berdasarkan ketentuannya, pemidanaan diatur didalam pasal 10 KUHP yang menjelaskan bahwa ada dua jenis pemidanaan yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok tersebut merupakan pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan tersebut merupakan pencabutan hak – hak tertentu, penyitaan benda–benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.

Berikut ini jenis–jenis pidana pokok yang di sebutkan dalam Pasal 10 KUHP, yaitu:

Pidana Mati, merupakan sanksi yang paling berat diantara semua jenis pidana yang ada. Pidana mati juga sering dikatakan sebagai pidana paling kejam, dan pidana mati juga di kenal dengan pidana yang paling tertua. Pidana mati di Indonesia dicantumkan dalam beberapa pasal tertentu didalam KUHP yakni tentang kejahatan yang mengancam keamanan negara misalnya Pasal 104, 111 ayat 2, 124 ayat 3 jo 129. 

Pidana mati diluar ketentuan KUHP juga diterapkan di Indonesia seperti beberapa pasal didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Pengacara Jogja

Baca Juga : Alat Bukti Pidana

Pidana Penjara, adalah suatu pidana yang dimana pembatasan kebebasan bergerak, pengurungan, dan atau perampasan kemerdekaan seseorang dari sesorang sebagai sanksi terpidana. Tujuan dari pidana penjara ini sendiri tidak hanya memberikan pembalasan atau efek jera terhadap perbuatan yang di lakukan dengan memberikan penderitaan, di samping itu tujuan lain dari pidana penjara sendiri yaitu untuk membina dan membimbing terpidana agar dapat merubah terpidana menjadi masyarakat yang baik dan berguna bagi lingkungan atau pun negara. 

Lama waktu pidana penjara dapat berupa penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut tergantung dengan kejahatan yang di lakukan.

Pidana Kurungan, merupakan pidana yang lebih ringan dari pada pidana penjara yang di peruntukkan untuk peristiwa-peristiwa yang lebih ringan. Menurut pasal 18 KUHP, pidana kurungan minimal satu hari dan maksimal satu tahun dan bisa diperpanjang menjadi satu tahun empat bulan jika terdapat gabungan delik, berulangkali melakukan delik dan terdapat rumusan ketentuan pasal 52 KUHP yakni berupa pidana hilang kemerdekaan bergerak, 

Pidana Denda, merupakan pidana yang berupa harta benda dan ancaman pidananya relative ringan., Pidana denda hanya terdapat satu delik di dalam KUHP yaitu pasal 403 KUHP. Menurut Pasal 31 KUHP, terpidana dapat menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda utamanya jika sadar bahwa terpidana tidak mampu membayar denda.

Pidana Tutupan, merupakan pidana alternatif terhadap pidana penjara, khususnya bagi pelaku delik politik. Pidana tutupan baru dimasukkan dalam KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tanggal 31 Oktober 1946. Sepanjang sejarah, praktik hukuman di Indonesia selama ini pidana tutupan tidak pernah ada putusan hakim yang menjatuhkan pidana tutupan terhadap terpidana.-Kantor Hukum HMP & Associates