Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Restorative Justice atau Keadilan Restorasi merupakan sebuah mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan pelaku kejahatan dengan korban untuk mediasi supaya pelaku kejahatan tidak menjalani proses pemidanaan dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban. Prinsip utama dari restorative justice adalah adanya pemulihan hak dari korban atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan memberikan ganti rugi kepada korban, atau adanya kesepakatan lain yang membuat korban dapat menerima tindakan yang sudah dilakukan oleh pelaku.
Secara hukum, restorotive justice diatur di dalam Peraturan Kepolisian RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa keadilan restorative adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semual. Dengan demikian, pelaku tindak pidana tidak selalu menjalani proses pemidanaan akan tetapi dapat diselesaikan melalui mediasi atau keadilan restorasi.
Pada prinsipnya, penanganan restorative jusctice di kepolisian hanya dapat dilaksanakan pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan penyidik (Pasal 2 ayat 1 Perkap No. 8 Tahun 2021).
Baca Juga : Alat Bukti Pidana
Syarat-syarat restorative justice
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penanganan perkara berdasarkan keadilan restorative adalah harus memenuhi persyaratan umum dan khusus (Pasal 3 ayat 1). Persyaratan umum dimaksudkan untuk penanganan tindak pidana yang kegiatan penyelenggaraanya merupakan fungsi dari Reserse Kriminal, Penyelidikan atau Penyidikan. Sedangkan, persyaratan khusus dimaksudkan untuk penanganan tindak pidana yang kegiatan penyelengaraanya pada penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana seperti informasi dan transaksi elektronik, narkoba dan tindak pidana khusus lainnya.-Kantor Pengacara Perceraian Jogja
Berdasarkan pada aturan lebih lanjut, Pasal 4 menjelaskan bahwa persyaratan umum yang dimaksud harus meliputi materil dan formil. Persyaratan materil adalah harus meliputi seperti ; tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatism dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdsarkan putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme, tidak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Lebih lanjut, persyaratan formil meliputi perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan perdamaian kecuali untuk tindak pidana narkoba. Persyaratan formil juga meliputi pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali tindak pidana narkoba. Pemenuhan hak korban dan tanggungjawab pelaku yang dimaksud adalah berupa mengembalikan barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana (Pasal 6 ayat 3).- Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply