Pengacara Perceraian Jogja – HMPLawoffice.com – Pembatalan Perjanjian merupakan suatu pemutusan atas perikatan perjanjian antara kedua belah pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri dalam hal ini tunduk atas ketentuan perjanjian yang sudah dibuat. Dalam Pengikatan perjanjian tentu harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 4 (empat) syarat suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum yakni adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan sebab yang hal.
Dari keempat syarat tersebut apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka perjanjian yang sudah dibuat dengan sendirinya akan batal demi hukum. Namun, hal ini berbeda apabila syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut sudah terpenuhi dan salah satu pihak akan membatalkan perjanjiannya secara sepihak maka hal tersebut dapat dilakukan upaya hukum.
Pada prinsipnya, para pihak yang sudah menandatangi suatu perjanjian tidak boleh untuk membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dari pihak lain. Hal ini merupakan prinsip dari asas pacta sunt servanda bahwa “setipa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Dengan demikian, pembatalan suatu perjanjian yang telah disepekati dan ditandatangi oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang melanggarnya dan menimbulkan hak untuk menuntut dipenuhinya prestasi (kewajiban) dalam perjanjian tersebut oleh pihak yang melanggar perjanjian tersebut.- Kantor Pengacara Jogja
Baca Juga : Syarat Sahnya Perjanjian
Upaya Hukum Pembatalan Perjanjian
Langkah hukum yang dapat dilakukan apabila terjadinya pembatalan perjanjian sepihak adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan alasan terlah terjadinya suatu perbuatan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 1226 yang menyatakan bahwa “syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan dimintakan kepada pengadilan.
Alasan terjadinya suatu perbuatan melawan hukum dalam pembatalan perjanjian juga berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkaham Agung No. 4/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan bahwa “Pemutusan Perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”.
Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata juga menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Oleh sebab itu, dengan adanya perbuatan melawan hukum, pihak yang dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan untuk meminta ganti rugi atas perbuatan sepihak yang membatalkan perjanjian tersbut.-Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply