Alasan Hukum Pembatalan Perkawinan

Pembatalan Perkawinan
Pembatalan Perkawinan

Kantor Pengacara Jogja – HMPlawoffice.com – Pembatalan perkawinan merupakan suatu perkawinan yang dianggap tidak sah oleh pengadilan dengan mengeluarkan putusan dan menyatakan bahwa perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada karena tidak memenuhi syara-syarat perkawinan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

Pembatalan perkawinan berbeda dengan pencegahan perkawinan dimana pencegahan perkawinan merupakan tindakan supaya perkawinan tidak terjadi sedangkan pembatalan perkawinan yakni perkawinan tersebut sudah terjadi akan tetapi terdapat kekurangan persyaratan-persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Pembatalan perkawinan menurut Burgerlijk Wetboek (BW) menyebutkan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi supaya perkawinan tidak dapat dibatalkan yakni memenuhi syarat materil dan syarat formil. Dalam penjelasannya, BW membagi syarat materil menjadi dua bagian yakni syarat materil absolut dan syarat materil relatif.  Syarat yang masuk ke dalam syarat materil absolut adalah seperti : 

  1. Monogimi yakni seseorang laki-laki hanya dapat kawin dengan seseorang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dapat kawin dengan seorang laki-laki, Pasal 27 KUHPerdata.  
  2. Adanya persetujuan dari calon suami dan calon istri, Pasal 28 KUHPerdata.
  3. Harus memenuhi batas umur yang sudah ditentukan oleh yakni minimal berusia 18 tahun bagi laki-laki dan berusia 15 tahun bagi perempuan, Pasal 29 KUHPerdata.

Sedangkan syarat materil relatif adalah syarat yang berkaitan dengan larangan untuk kawin dengan orang-orang tertentu seperti larangan untuk kawin dengan seseorang yang sedarah satu keturunan garis ke atas maupun ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki-laki dan perempuan, Pasal 30 KUHPerdata.

Syarat formil perkawinan menurut BW hanya mengacu pada ketentuan formalitas prosedur yang hanya bersifat administratif saja seperti adanya pemberitahuan tentang maksud untuk kawin ke Pegawai Pencatatan Sipil baik secara lisan maupun tertulis, Pasal 50 dan 51 KUHPerdata, pemenuhan berkas-berkas yang diminta seperti Akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Akta izin perkawinan yang dikeluarkan oleh pemberi izin, akta cerai apabila perkawinan dilakukan untuk kedua kali dan sebagainya. 

Baca Juga : Pembatalan Perjanjian

Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkwinan Nomor 1 Tahun 1974

Pembatalan perkawinan diatur di dalam bab tersendiri di dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yakni dalam bab IV tentang batalnya perkawinan. Beberapa alasan mengapa suatu perkawinan dapat dibatalkan adalah karena ;

  1. Perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, Pasal 24 UU No. 1 Tahun 1974. 
  2. Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatatan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau istri, Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974.
  3. Perkawinan dilansungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum, Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974.
  4. Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri, Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974.

Namun, terhadap point c dan d apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.- Kantor Hukum HMP & Associates