Kantor Pengacara Jogja – HHMlawoffice.com – Visum et Repertum secara sederhana dipahami sebagai keterangan tertulis tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang untuk mengetahui kondisi tubuh manusia. Visum et Repertum dibuat dan dikeluarkan oleh dokter berdasarkan permintaan dari penyidik demi kepentingan penyidikan untuk mengungkap suatu fakta hukum. Hasil pemeriksaan dari Visum et Repertum (VeR) tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti oleh kepolisian (penyidik) untuk meyakinkan bahwa telah terjadi adanya dugaan tindak pidana.
Secara hukum, Visum et Repertum diatur didalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat, Pasal 133 ayat (2) KUHAP.– Kantor Hukum Perceraian Jogja
Baca Juga : Alat Bukti Pidana
Prosedur pemeriksaan Visum et Repertum
Pemeriksaan terhadap Kesehatan tubuh manusia (Visum) dapat dilakukan oleh korban secara pribadi untuk mendatangi dokter atau rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk melakukan pemeriksaan Visum. Dokter atau rumah sakit tidak boleh untuk menolak memeriksa korban tindak pidana dengan alasan apapun karena berdasarkan Pasal 216 KUHP menjelaskan bahwa :
“barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberik kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, mengahalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan, diancam denga pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah”
Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan tersebut (VeR) akan ditahan oleh rumah sakit dan kemudian penyidik akan meminta hasil pemeriksaan tersebut kepada rumah sakit untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penegakan hukum untuk mengungkapkan suatu perkara.
Dengan demikian, Visum et Repertum merupakan suatu barang bukti yang sangat penting dan memiliki pengaruh besar dalam proses penegakan hukum baik pada saat proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan. Pada tahap penyidikan, VeR berfungsi untuk mengungkap perkara, di kejakasaan berfungsi untuk menganalisa penggunaan pasal yang didakwakan dan di pengadilan berfungsi untuk meyakinkan hakim dari segi legal formal untuk menghukum atau membebaskan terdakwa.- Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply