Hapusnya Penuntutan Pidana

Pidana Penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Lang / Kantor Pengacara Jogja / Kantor Hukum Jakarta / Pengacara Jogja Ahli Pidana, Pengacara Jogja, Lawyer Jogja, Pengacara di Jogja
Pidana Penggelapan

Kantor Hukum Jakarta – HMPLawoffice.com – Hapusnya Penuntutan Pidana dapat terjadi apabila syarat-syarat materil yang disebutkan dalam undang-undang (KUHP) telah terpenuhi dan penghapusan terhadap penuntutan pidana juga dapat disebabkan oleh peraturan yang ada di luar KUHP. Berdasarkan undang-undang yang mengatur (KUHP), penghapusan terhadap penuntuan pidana terjadi apabila ne bis in idem, meninggalnya tersangka / terdakwa, daluwarsa, dan penyelesaian di luar pengadilan. Sedangkan, penghapusan penuntutan pidana diluar KUHP dapat disebabkan oleh abolisi dan amnesti. 

Ne bis in idem, secara hukum termaktub dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatannya yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. – Pengacara Jakarta

Selanjutnya, jika putusan yang menjadi tetap itu berasalah dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal ; 1.) putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum ; 2.) putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. 

Lebih lanjut, selain ne bis in idem, meninggalnya tersangka/terdakwa juga dapat menyebabkan penghapusan penuntutan pidana sesuai dengan Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. – Pengacara Jogja

Baca Juga : Judicial Review

Daluwarsa juga menjadi salah satu alasan hukum dalam penghapusan penuntutan pidana, dikatakan bahwa ; 1.) mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun ; 2.) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun ; 3.) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun ; 4.) mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun, Pasal 78 KUHP. 

Alasan hapusnya penuntutan pidana didalam KUHP yang terakhir adalah penyelesaian di luar pengadilan. Hal ini diatur didalam Pasal 82 KUHP yang pada pokoknya menjelaskan ; kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.

Penghapusan tentang penuntutan pidana juga diatur diluar dari ketentuan KUHP yakni diatur didalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang Amnesti dan Abolisi yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan demikia, penuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dapat menjadi hapus apabila syarat-syarat yang disebutkan diatas terpenuhi.- Kantor Hukum HMP & Associates