Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Kantor Hukum Jakarta
Kantor Hukum Jogja / Kantor Pengacara Jogja

Kantor Hukum Jakarta – HMPLawoffice.com – Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan tingkat pertama untuk memprotes putusan hakim yang tidak sesuai dengan penerapan hukum atau rasa ketidakadilan atas putusan yang sudah ditetapkan. 

Dalam sistem hukum Indonesia, upaya hukum dibagi menjadi dua bagian yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa berupa perlawanan (verzet), banding dan kasasi sedangkan upaya hukum luar biasa berupa penijauan kembali (PK). – Kantor Pengacara Jakarta

Upaya hukum perlawanan (verzet) dapat dilakukan terhadap putusan yang bersifat verstek yakni putusan yang ditetapkan oleh hakim terhadap suatu gugatan diluar hadirnya pihak tergugat. Berdasarkan Pasal 129 ayat (1) HIR menjelaskan bahwa syarat untuk melakukan perlawanan verzet adalah dengan dikeluarkannya putusan verstek dan jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah 14 hari dan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 (delapan) hari. – Pengacara Jakarta

Lebih lanjut, banding merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh kedua belah pihak yang berpekara terhadap putusan Pengadilan Negeri apabila kedua belah pihak tidak merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana suatu perkara diputus dan melampirkan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri. – Pengacara Jogja

Pengaturan soal banding diatur didalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang bersangkutan, Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947. – Kantor Hukum Lombok

Kasasi adalah upaya hukum terakhir yang membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan termasuk memutus permohonan terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding. 

Ada beberapa perkara yang dikecualikan atau dilarang oleh Undang-Undang terkait dengan pengajuan kasasi di Mahkamah Agung yakni putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. – Kantor Pengacara Lombok

Baca Juga : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Upaya hukum terkahir adalah Peninjauan Kembali (upaya hukum luar biasa), Mahkamah Agung dapat menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh para pihak yang berkepentingan dengan mempertimbangkan hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan oleh Undang-Undang terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baik dalam perkara pidana maupun perdata. – Pengacara Jogja

Berdasarkan Pasal 66 dan 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, syarat untu mengajukan suatu permohonan peninjauan kembali adalah seperti ; 

  1. adanya bukti baru (novum) yang diketahui setelah suatu perkara diputus ; 
  2. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu ;
  3. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan ; 
  4. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain ;
  5. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 

Waktu yang diperlukan dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah selama 180 hari dihitung sejak alasan-alasan yang dijelaskan diatas diketahui dan berkekuatan secara hukum. – Kantor Hukum HMP & Associates