Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Unsur Tindak Pidana ITE yang ada dalam UU ITE merupakan suatu unsur dari kejahatan yang terjadi dalam dunia digital yang mengakibatkan seorang mengalami kerugian di dalam dunia digital sehingga mengakibatkan ke dalam dunia nyata. Keberlakukan dari suatu unsur-unsur pidana di undang-undang ITE tentu untuk menjamin dan melindungi setiap hak pengguna teknologi supaya pengguna (user) tidak bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan teknologi yang dapat merugikan pengguna lainnya. – Pengacara Jogja
Selain Pasal 27 ayat (1) dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 yang sudah saya jelaskan melalui artikel sebelumnya, ada beberapa pasal lain yang memiliki unsur pidana apabila seseroang melanggar pasal-pasal tersebut seperti Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjuadian”. – Kantor Pengacara di Sleman
Baca Juga : Pengacara Perceraian di Bantul
Maksud dari inti penerapan pasal ini adalah pada perbuatan seseorang yang “mentransmisikan”, “mendistribukan” dan “membuat dapat diaksesnya” secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jenis konten yang dimaksud adalah Informasi Elektronik/ Dokumen Elektronik perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar. – Kantor Pengacara di Bantul
Kemudian, bentuk Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang didistribusikan, ditransmisikan dan/atau dapat diakses bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan serta penyebaran konten perjudian dapat beupa transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, distribusi atau menyebarkan dari satu perangkat/pengguna ke banyak perangkat/pengguna. – Kantor Pengacara Ahli Pidana
Dengan demikian, dalam Unsur Tindak Pidana ITE yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Sedangkan maksud dari “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. – Kantor Pengacara Ahli Pidana ITE
Selain itu, maksud dari frasa “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. – Kantor Hukum HMP & Associates
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara Jogja, Kantor Pengacara Klaten, Kantor Pengacara Bantul, Kantor Pengacara Sleman, Kantor Pengacara Kota Yogyakarata / Jogja, Pengacara Jogja, Pengacara Perceraian Jogja, Pengacara Perceraian Bantul, Pengacara Perceraian Sleman, Kantor Pengacara Solo, Kantor Pengacara Semarang, Kantor Pengacara Klaten, Pengacara Magelang, Kantor Pengacara Munkid Magelang, Advokat Magelang, Advokat Jogja, Kantor Advokat Bantul, Kantor Advokat Sleman, Kantor Advokat Lombok, Kantor Pengacara Lombok, Kantor Hukum Lombok, Lawyer Jogja, Lawyer Lombok, Lawyer, Corporate Lawyer, Kantor Pengacara Ahli Pidana, Kantor Pengacara Ahli Perdata, Kantor Hukum Terbaik di Yogyakarta / Jogja, Pengacara Kasus ITE, Kantor Hukum Jakarta, Kantor Pengacara Jakarta, Kantor Pengacara Surabaya, Kantor Hukum Surabaya, Pengacara Jakarta, Lawyer Jakarta dan Wilayah hukum Indonesia Lainnya.






Leave a Reply