Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Penyertaan (delneming) merupakan suatu perluasan dari pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku pidana sehingga dalam posisinya bukan merupakan suatu delik yang berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan tindak pidana awal. Pengaturan soal penyertaan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni di dalam pasal 55 dan 56 KUHP. – Kantor Pengacara Lombok
Bedasarkan pada pasal 55 menyebutkan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana apabila mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dan apabila mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. – Pengacara Lombok / Lawyer Bali
Baca Juga : Ancaman Pidana Narkotika
Selain itu, penyertaan (delneming) juga tercantum dalam pasal 56 yang secara eksplisit menjelaskan bahwa dipidana bagi seseorang yang apabila sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan apabila mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. – Pengacara Jogja / Lawyer Jogja
Menurut teorinya, penyertaan (delneming) diklasifikasikan kedalam beberapa bagian yang disebut dengan plegen, doenplegen, medeplegen dan uitlokking. Plegen menurut isitilahnya diartikan sebagai yang melakukan sedangkan pleger adalah sebagai pelaku. Menurut ahli hukum pidana yang dimaksud dengan pelaku itu sendiri adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur delik yang telah ditentukan dalam rumusan delik tersebut (Hazewinkel Suringa). – Kantor Pengacara Perceraian Jogja / Kantor Pengacara
Doenplegen atau menyuruh melakukan merupakan seseorang yang meminta orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana juga dapat di hukum, orang yang menyuruh melakukan disebut dengan doenpleger. Ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi apabila seorang tersebut dapat dikatakan sebagai doenplegen. Pertama, alat yang digunaka untuk melakukan suatu tindak pidana adalah orang. Kedua, orang yang disuruh tidak mempunyai kesengajaan, kealpaan atau kemampuan bertanggung jawab. Ketiga, sebagai konsekuensi syarat kedua adalah bahwa orang yang disuruh melakukan tidaklah dapat dijatuhi pidana. – Criminal Lawyer in Indonesia
Medeplegen atau sering disebut dengan turut serta melakukan suatu tindak pidana adalah dengan adanya tiga unsur pokok yang harus dipenuhi. Pertama, bahwa semua pelaku harus memenuhi unsur delik yang terdapat dalam ketentuan pidana, Kedua, salah seorang harus memenuhi unsur delik, sedangkan yang lain tidak. Ketiga, tidak semua pelaku memenuhi unsur delik melainkan secara sadar dan bersama-sama mewujudkan delik tersebut. – Kantor Advokat Jogja
Jenis penyertaan (delneming) terakhir adalah Uitlokking merupakan yang menganjurkan atau menggerakkan atau seseorang yang menganjurkan atau menggerakkan (Uitlokker). Secara umum, seseorang dapat dikatakan sebagai uitlokker dalam penyertaan apabila orang tersebut telah memenuhi syarat-syarat berikut. Pertama, adanya kesengajaan untuk menggerakkan atau menganjurkan orang lain melakukan suatu perbuatan pidana. Kedua, ada orang lain yang dapat melakukan perbuatan yang digerakkan atau dianjurkan.
Ketiga, orang yang dianjurkan atau digerakkan tersebut benar-benar mewujudkan perbuatan pidana atau percobaan perbuatan pidana yang dikehendaki oleh penggerak atau penganjur. Keempat, menggerakkan atau menganjurkan harus dengan cara-cara yang telah ditentukan secara limitatife sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2. Kelima, orang digerakkan atau dianjurkan harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. – Kantor Hukum HMP & Associates
Wilayah Kerja Kantor Kami : Kantor Pengacara, Kantor Advokat, Kantor Hukum, Kantor Advokat Jogja, Kantor Hukum Jogja, Kantor Pengacara Jogja, Kantor Hukum Jogja, Kantor Pengacara Semarang, Kantor Hukum Semarang, Kantor Pengacara Sleman, Kantor Hukum Sleman, Kantor Pengacara Bantul, Kantor Hukum Bantul, Kantor Pengacara Perceraian Bantul, Pengacara Perceraian Bantul, Kantor Pengacara Solo, Kantor Hukum Solo, Kantor Pengacara Surabaya, Kantor Hukum Surabaya, Kantor Pengacara Jakarta, Kantor Hukum Jakarta, Pengacara Jogja, Pengacara Sleman, Pengacara Bantul, Kantor Pengacara Gunungkidul/Wonosari, Kantor Hukum Gunungkidul/Wonosari, Kantor Pengacara Magelang, Kantor Hukum Magelang, Kantor Pengacara Mungkid, Kantor Hukum Mungkid, Kantor Pengacara Lombok, Kantor Hukum Lombok, Pengacara Lombok, Advokat Lombok, Pengacara Semarang, Pengacara Solo, Advokat Jogja, Kantor Advokat Jogja, Advokat Bantul, Advokat Sleman, Advokat Jakarta, Advokat Surabaya, Lawyer Jogja, Lawyer Lombok, Lawyer Jakarta, Kantor Pengacara Bali, Kantor Hukum Bali, Lawyer Bali, Advokat Perkara Ketenagakerjaan, Lawyer Ketenagakerjaan, Kantor Pengacara Pertambangan, Pengacara Pertambangan, Mining Lawyer, Lawyer, Law Office Jakarta, Law Office Semarang, Law Office Surabaya, Law Office Lombok, Law Office Bali, Law Office Jogja, Pengacara Perusahaan, Kantor Pengacara Perusahaan, Pengacara Narkotika, Kantor Pengacara Narkotika, Kantor Pengacara Terbaik, Attorney, Legal Counsultant, Kantor Pengacara Tata Usaha Negara, Pengacara PTUN, Pengacara Perceraian, Kantor Pengacara Perceraian, Pengacara Sengketa Pemili, Pengacara Sengketa Lembaga Negara dan Wilayah Hukum Lainnya.
Practice Area : Jakarta Law Office, Surabaya Law Office, Bali Law Office, Yogyakarta / Jogja Law Firm, Lawyer in Indonesia, Bandung Law Office, Lombok Law Office, Solo Law Office, Semarang Law Office, Lawyer, Attorney, Legal Consultant, Law Firm in Indonesia, Padang Law Office, Medan Law Office, Bengkulu Law Office, Palembang Law Office, Mataram Law Office, Praya Law Office, Badung Law Office, Denpasar Law Office, Seminyak Law Firm, Lawyer, Mediator, Negosiator, Criminal Lawyer, Private Lawyer, Coporate Lawyer, Conselor at Law, Legal in House Lawyer, Dispute Resolution Lawyer, Mining Lawyer, Narcotics Lawyer, Employment Lawyer, Lawer Jogja, Lawyer Sleman, Lawyer Magelang, Magelang Law Office, Mungkid Law Office, Constitutional Lawyer, Imigration Lawyer, Bali Law Firm, Banyumanik Lawyer, Makassar Law Office, Sulawesi Law Office, Jakarta Law Firm, Yogyakarta Law Office, Adcocate, Law Office, Attorney, Criminal Lawyer, Private Lawyer, Coporate Lawyer, Human Rights Lawyer, and Others jurisdiction in Indonesia.
Layanan Konsultasi Hukum / Legal Consultation Service Hubungi 081384135294






Leave a Reply