Kantor Hukum Lombok – HMPLawoffice.com – Makna Independensi seorang hakim layaknya setiap manusia ditanamkan rasa takut akan sesuatu hal sehingga menyebabkan pola perilaku berubah menyesuaikan dengan penyebab rasa takut itu sendiri. Takut menurut bahasa memiliki beberapa arti yakni : 1). merasa gentar (ngeri) menghadapi sesuatu yang dianggap akan mendatangkan bencana, 2). Takwa, segan dan hormat, 3).tidak berani (berbuat, menempuh, menderita, dan sebagainya), 4). Gelisah, khawatir.
Dalam perspektif psikologis, rasa takut merupakan bagian dari kecemasan. Atkinson memberikan pengertian kecemasan sebagai perasaan tidak menyenangkan yang ditandai dengan istilah-istilah seperti kekhawatiran, keprihatinan dan rasa takut yang kadang-kadang dialami dalam tingkat yang berbeda-beda. Berdasarkan pengertian tersebut, karakteristik rasa takut memiliki tingkatan yang berbeda-beda tergantung pada peristiwa yang dihadapi dan potensi resiko yang dapat dialami oleh seseorang.
Dalam kaitannya dengan profesi hakim maka terdapat titik singgung antara rasa takut dengan kemandirian hakim (independence of the judiciary) pada saat memeriksa dan memutus perkara dengan beberapa faktor yang mempengaruhinya. Secara umum rasa takut tidak dapat dideteksi secara langsung dari diri hakim karena terletak pada alam pikir, namun melalui observasi dan pengalaman dalam praktik peradilan, beberapa hal berikut ini dapat dikualifisir sebagai bentuk rasa takut yang berpotensi menggerus kemandirian hakim. – Pengacara Lombok
Baca Juga : Pembuktian Pidana Korupsi
Rasa Takut dan Kemandirian Hakim
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Salah satu ciri negara hukum, lembaga peradilan itu haruslah bebas (independent) dan tidak memihak (imparsial) sehingga independensi pada hakikatnya, peradilan yang bebas berkaitan dengan keinginan untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh dan campur tangan pihak lain. Kewenangan hakim tidak memihak lebih ditujukan kepada proses pelayanan agar pencari keadilan terhindar dari ekses-ekses negatif. Independensi menyangkut nilai-nilai substansial, sedangkan imparsial berkaitan dengan nilai-nilai prosedur.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan kedudukan kemandirian hakim di dalam ketentuan Pasal 3 (1) yakni “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”.
Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur.
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan wujud sila pertama pada Pancasila yang diakomodir di dalam ketentuan Pasal 2 (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yakni Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN”. – Kantor Hukum HMP & Associates






Leave a Reply