Kantor Pengacara Jogja – HMPLawoffice.com – Persoalan tentang masa jabatan pimpinan KPK masih sangat menarik untuk diperdebatkan. Hari ini, tepat seperempat abad setelah reformasi Indonesia yang dicita-citakan sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi justru berbalik ke arah yang berlawanan. Jika diumpamakan sebagai kata-kata, bertalu-talu adalah kata yang tepat untuk menggambarkan persoalan yang datang silih berganti menghardik sendi-sendi kehidupan demokrasi Indonesia. Dua puluh lima tahun sudah Indonesia digandrungi berbagai macam iming-iming fantasi demokrasi yang indah bak nirwana namun zero dalam perlaksanaannya. Mahkamah konstitusi sebagai the guardian of constitution sekaligus the sole interpreter of constitution belum cukup mampu menjadi punggawa di lapangan tempur. – Kantor Pengacara / Advokat Jogja
Kasus terbaru yang mengintrodusir simpul-simpul di atas ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112/PUU-XX/2022 yang memutuskan priodesasi masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi yang sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut berpangkal ketika Nurul Gufron selaku Komisioner KPK menguji secara materil Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa saat setelah putusan dibacakan, riuh rendah tidak terelakan lagi oleh sebab kejanggalan-kejanggalan yang menyertainya. – Pengacara Jogja / Kantor Pengacara Perceraian Jogja
Gayung bersambut kata berbalas. Pakar hukum tata negara nampaknya senantiasa cenderung menampik putusan tersebut salah satunya Bivitri Susanti dalam tulisannya yang menyebut bahwa priodesasi masa jabatan sebuah lembaga bukanlah isu konstitusional melainkan isu politik hukum yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang atau dikenal dengan istilah ‘open legal policy’. (MediaIndonesia.com) Sedangkan menurut Zainal Arifin Mochtar (detik.com) putusan tersebut tidak boleh berlaku surut (retroaktif) karena dalam pertimbangan hukum (legal reasoning) MK berargumentasi bahwa masa jabatan 5 tahun supaya lebih efektif dan efisien supaya anggaran negara yang dialokasikan sama dengan lembaga negara lain. Kedua, supaya perencanaan kegiatan hingga pelaksanaan kegiatan lembaga negara disamakan selama 5 tahun. – Pengacara / Advokat / Lawyer
Kontroversi Putusan MK
Kedua ahli nampak bersepakat untuk tiba pada kesimpulan yang sama yaitu mengamini kekeliruan putusan mahkamah konstitusi. Gugatan yang dimohonkan komisioner KPK, Nurul Gufron menyasar pada Pasal 34 UU 30/2002 yang berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, dianggap norma hukum yang diskriminatif, menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Tafsir tersebut didasarkan atas argumentasi ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia dimana KPK hanya mengemban masa jabatan selama 4 tahun sedangkan 12 lembaga negara non kementerian (KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPPU dan lain-lain) selama 5 tahun. Atas dasar itulah, komisioner KPK Nurul Gufron beranggapan hak konstitusionalnya sebagai pimpinan lembaga negara dirugikan. – Pengacara Sleman / Pengacara Bantul / Pengacara Jogja
Argumentasi tersebut sangat lemah dikarenakan jika berbicara hak konstitusional yang dirugikan maka paradigma yang dikonstruksikan ialah hak konstitusional sebagai warga negara bukan sebagai pimpinan lembaga negara. Apabila hal tersebut dimafhumi maka formulasi hak konstitusional pimpinan lembaga negara adalah otoritas pembuat undang-undang atau kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam hal ini kewenangan sepenuhnya berada pada Pemerintah bersama DPR bukan pengadilan konstitusi. Apalagi mengaitkannya pada aspek keadilan dimana idealisasi makna keadilan di dalam konstitusi ialah keadilan dalam konteks hak asasi manusia bukan hak pimpinan lembaga negara.
Penulis sepakat dengan sikap 4 orang hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) di dalam poin [6.9] putusan tersebut menyatakan bahwa ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Jika dianggap 4 tahun adalah bentuk ketidakadilan oleh karena beberapa masa jabatan pimpinan lembaga non kementerian lain 5 tahun maka hal tersebut layaknya dibicarakan dalam konteks desain kelembagaan struktur negara bukan justru meletakannya dalam konteks pelanggaran hak konstitusional.
Desain kelembagaan yang dimaksud tidak bisa dibangun atas dalil ketidaksetaraan antar lembaga karena sudah pasti setiap lembaga memiliki struktur kelambagannya masing-masing dan dalam hal pengaturan priodesasi masa jabatan perbedaan itu tidak bisa dinafikan. Dalam konteks itu pula putusan Mahkamah Konsititusi yang mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tidak menutup kemungkinan akan ada gugatan lembaga negara lain yang merasa terdiskriminasi atas perbedaan priodesasi masa jabatan lembaga negara. Putusan tersebut akan menjadi preseden buruk di kemudian hari sekaligus bertentangan dengan upaya negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Baca Juga : Prinsip Hukum Kepailitan
Berlakunya Asas Non-retroaktif
Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 20 Desember 2023 pimpinan lembaga KPK priode 2019-2023 telah usai. Pemerintah sedang menggodok panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon pimpinan lembaga KPK priode 2023-2027. Penulis menilai adanya kekurangan dalam putusan MK 112/PUU-XX/2022 mengenai perubahan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun membuat tafsir terhadap putusan tersebut sangat beragam. Berbagai macam tafsir mengemuka dikarenakan hakim konstitusi tidak membuat semacam “ratio decidendi” atau kanal konstitusional dalam konteks menjembatani rumusan tentang aturan peralihan.
“Ratio decidendi” yang dimaksud ialah seperti halnya putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang cipta kerja yang menyatakan teknis eksekusi putusan tersebut dilaksanakan selama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Nihilnya rumusan seperti di atas dalam putusan 112/PUU-XX/2022 membuat publik memberi tafsir liar sampai-sampai ada yang menjustifikasi bahwa putusan tersebut merupakan orkestrasi Pemerintah dalam upaya memenangkan kontestasi Pemilu 2024. Hal ini sungguh amat disayangkan mengingat citra buruk Mahkamah Konstitusi yang belum terpulihkan akibat peristiwa pencopotan hakim Aswanto. Ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah demokrasi bekerja, tiada hari tanpa keriuhan karena demokrasi membuka kran seluas-luasnya bagi seluruh elemen bangsa untuk menyatakan sikap. – Kantor Pengacara Terbaik di Jogja
Mengenai asas non-retroaktif atau hukum tidak boleh berlaku surut penulis sepakat di dalam konteks ini untuk mendudukan isu masa jabatan pimpinan KPK kedalam kerangka prospektif ke depan (forward looking) atau tidak bersifat retroaktif ke belakang (backward looking). Mengenai hal tersebut, Pasal 47 UU MK menjelaskan bahwa putusan mahkamah konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Namun jika dibaca putusan 112/PUU-XX2022 Mahkamah konstitusi seperti yang telah penulis sampaikan di atas bahwa putusan tersebut tidak sama sekali memberi koridor yang jelas sebagai akibat dikabulkannya gugatan ini. Maka dalam hal sebuah putusan belum ditemukan poin penjelasan tentang kapan putusan tersebut dilaksanakan maka sepatutnya Pemerintah bersama DPR menghadirkan para hakim MK di dalam sebuah suasana yang netral, terbuka, dan tanpa ada muatan politis untuk mempertanyakan ketegasan dari putusan tersebut. – Kantor Pengacara Terdekat /Tarif Pengacara
Apabila putusan tersebut dilaksanakan di priode yang sekarang (2019-2023) artinya putusan itu telah melanggar asas non-retroaktif (seakan-akan mundur). Mengingat dalam kasus ini priode masa jabatan KPK akan segera berakhir maka bijaknya putusan tersebut tidak diletakan dalam paradigma positivistik melainkan membubuhinya dalam kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan. Argumentasinya ialah terkait optimalisasi kinerja KPK priode 2019-2023 dimana dengan mempertimbangkan perencanaan selama kurun waktu 4 tahun seperti perencanaan anggaran, sumber daya manusia, fungsi dan wewenang dan lain sebagainya sangat naif apabila putusan tersebut berlaku surut.
Pekerjaan Rumah Besar KPK
Apabila kembali mengajuk alasan-alasan pemohon yang termaktub dalam putusan tersebut maka perasaan sedih tentu tidak bisa terhindarkan karena seluruh argumentasi yang dibangun tidak tampak bermuara pada kepentingan publik apalagi kepentingan pemberantasan korupsi. Setiap dalil yang disampaikan tidak lain dan tidak bukan dalam rangka merekognisi kepentingan pribadi agar masa jabatannya diperpanjang. Alih-alih memperkuat sendi pemberantasan korupsi, gugatan tersebut justru berbalik arah yakni mendegradasi semangat pemberantasan korupsi dengan mengorupsi masa jabatannya sendiri. – Advokat / Pengacara
Anggaplah isu priodesasi masa jabatan pimpinan KPK memang perlu untuk dievaluasi maka seyogianya suara-suara tersebut diartikulasikan oleh masyarakat sipil sebagai pihak yang tidak memiliki kepentingan apapun selain kepentingan pemberantasan korupsi bukan suara yang lahir dari internal lembaga KPK. Apabila hal tersebut benar-benar isu yang lahir dan berkembang dalam masyarakat maka nada yang di mainkan antara Nurul Gufron dan masyarakat akan tampak sama dan potensi penolakan sangat kecil terjadi. Jika berkaca pada isu yang diangkat masyarakat beberapa tahun belakangan ini terkait kinerja KPK, tidak ada sama sekali kegelisahan tentang panjang atau pendeknya masa jabatan KPK.
Hasil survei setahun terakhir yang dilakukan Litbang Kompas pada Februari 2022 menunjukan rendahnya kepuasan publik terhadap kinerja lembaga antirausah. Sebanyak 48,2 persen masyarakat merasa kepentingannya dalam pemberantasan korupsi tidak ditunaikan dengan baik. Yang perlu digaris bawahi dari survei tersebut ialah alasan ketidakpuasan masyarakat tidak ada sama sekali menyinggung perihal priodesasi masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah. Alasan-alasan yang dikemukakan antara lain ialah kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang belum optimal, turunnya jumlah operasi tangkap tangan (OTT), terlalu banyak kontroversi, citra pimpinan KPK, dan ketiadaan transparansi. Jika menggunakan logika survei di atas dimana salah satu alasan buruknya kinerja lembaga antirasuah ialah citra pimpinan KPK yang tercoreng maka isu priodesasi masa jabatan pimpinan KPK bertentangan dengan kehendak masyarakat.
Hal terakhir yang ingin di sampaikan dalam tulisan ini ialah sejalan dengan salah satu poin pertimbangan hakim konstitusi yang menjelaskan bahwa ihwal masa jabatan pimpinan sebuah lembaga merupakan bagian dari desain kelembagaan adalah argumentasi paling tepat. Perlu diketahui sejatinya permohonan yang diajukan Komisioner KPK Nurul Gufron dengan dalil ketidaksetaraan karena perbedaan priodesasi masa jabatan bukanlah argumentasi “Constitutional Question” melainkan kebijakan politik yang seharusnya di ketuai oleh pembuat undang-undang (DPR bersama Pemerintah). Pengaturan periodesasi masa jabatan sebuah pimpinan/bagian lembaga negara merupakan ranah politik hukum dimana proses legislasi di Parlemen adalah koridor yang tepat untuk merumuskannya. Oleh karena itu argumentasi di atas seirama dengan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh 4 hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion). – Kantor Hukum HMP & Associates
Penulis : Durohim Amnan (Tim Riset dan Kajian Hukum)






Leave a Reply